CARI

mendesak pemerintah untuk serius dalam perlindungan warga negara Indonesia yang terpapar Virus Corona dan mencegah meluasnya dampak virus Corona di Indonesia

LBH Jakarta mendesak pemerintah untuk  serius dalam perlindungan warga negara Indonesia yang terpapar Virus Corona dan mencegah meluasnya dampak virus Corona di Indonesia. Pemerintah wajib melindungi hak warganya untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana mandat konstitusi. Sampai saat ini, tercatat 89.000 lebih kasus orang terinfeksi virus Corona (COVID-19) di seluruh dunia, sebanyak 3000 lebih korban meninggal. Di Indonesia, 2 korban yang terinfeksi baru saja diumumkan pemerintah Indonesia (02/03). Pemprov DKI Jakarta juga sebelumnya telah mengumumkan ada 115 kasus orang yang diduga terpapar virus Corona. Meskipun angka ini sebelumnya dibantah oleh Menteri Kesehatan. Selain itu, telah terdapat 13 WNI yang positif terinfeksi virus Corona di luar negeri. Terdapat pula puluhan ribu warga negara Indonesia yang menjadi tenaga kerja di negara-negara yang sedang mengalami wabah virus Corona yang belum diketahui kondisinya. Sejauh ini pemerintah baru memberlakukan pemulangamterhadap 238 mahasiswa Indonesia yang tinggal di Wuhan, China, tempat awal virus Corona menyebar.
Banyak pihak berpendapat pemerintah abai, lalai dan lamban dalam menangani virus Corona di Indonesia. Beberapa negara dan ahli bahkan menyatakan secara tegas ketidakpercayaan dengan tindakan penanganan virus Corona di Indonesia. Arab Saudi bahkan telah menerapkan penghentian sementara  jemaah umroh yang berasal dari Indonesia.
WHO menyatakan banyak hal yang harus ditingkatkan dari kebijakan penangan virus Corona di Indonesia. WHO bahkan telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa tidak ada satupun negara yang bisa dijamin bebas virus Corona. Sementara itu, pejabat pemerintah masih saja menunjukkan ketidaksensitifannya merespon ancaman krisis kesehatan publik ini dengan dengan menyatakan mengenai tidak adanya virus Corona di Indonesia karena doa agama tertentu serta adapula yang berkelakar dikaitkan dengan sulitnya mengurus perizinan investasi.
Kondisi ini juga disayangkan mengingat pemerintah Indonesia justru lebih menitikberatkan penanganan “dampak ekonomi” dari virus Corona ketimbang melindungi kesehatan publik. Pemerintah mengucurkan dana 10 triliun untuk memberikan insentif kepada wisatawan mancanegara, peningkatan daya beli warga, termasuk 72 miliar untuk membayar influencer guna kepentingan promosi, fame trip, dan pengenalan destinasi wisata. Sementara di sisi lain, Pemerintah nampak tidak serius dalam memastikan perlindungan hak atas kesehatan warganya. Ombudsman RI menemukan bahwa pemeriksaan penumpang di Bandara, pintu masuk negara ini dari penyebaran virus Corona lemah dan ala kadarnya. Tak hanya itu, Pemerintah  mengaku tidak melakukan pengujian mendalam terhadap WNI yang dipulangkan dari China dengan alasan alat yang mahal seharga 1 miliar.
Sejauh ini info yang dikeluarkan pemerintah bahwa pemerintah akan menjamin biaya pengobatan orang yang terinfeksi virus Corona dan ada 100 rumah sakit di seluruh Indonesia yang bisa menangani virus Corona. Tetapi, pemerintah belum memberikan “jaminan” bahwa seluruh alat kesehatan yang diperlukan untuk pemeriksaan dan deteksi awal sudah tersedia dan belum memberikan jaminan bagi seluruh orang-orang yang memiliki gejala flu, pneumonia, dan gejala lain akan secara aktif diidentifikasi dan diberikan fasilitas perawatan secara medis.
Tumpang tindihnya informasi yang dikeluarkan pemerintah mengenai wabah virus Corona telah memunculkan kesimpangsiuran di masyarakat. Misalnya, dari 115 orang yang dipantau Pemprov DKI 32 orang dinyatakan suspect Corona dengan tambahan info 2 orang positif Corona yang dikeluarkan Presiden kemarin. Tidak jelas sekarang apakah kontak seluruh orang ini telah ditelusuri untuk kemudian dilakukan tindakan medis berupa pemantauan hingga observasi dalam bentuk karantina. Tidak jelasnya informasi juga sudah menyebabkan kepanikan di masyarakat sehingga orang-orang berbondong-bondong memborong masker, sanitizer dan stok makanan.
Ketidaksiapan, kelalaian dan abainya pemerintah untuk merespon ancaman nyata kesehatan publik ini melanggar ketentuan kewajiban pemerintah dalam penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah yang menyatakan pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya penanggulangan wabah dengan cara meliputi:
  1. penyelidikan epidemiologis;
  2. pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina;
  3. pencegahan dan pengebalan;
  4. pemusnahan penyebab penyakit;
  5. penanganan jenazah akibat wabah;
  6. penyuluhan kepada masyarakat;
  7. upaya penanggulangan lainnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular menguraikan, tindakan penyelidikan epidemiologis dilakukan melalui kegiatan-kegiatan:
  1. Pengumpulan data kesakitan dan kematian penduduk;
  2. Pemeriksaan klinis, fisik, laboratorium dan penegakan diagnosis;
  3. Pengamatan terhadap penduduk pemeriksaan terhadap makhluk hidup lain dan benda-benda yang ada di suatu wilayah yang diduga mengandung penyebab penyakit wabah.
Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan juga ditegaskan bahwa pemerintah  harus melakukan penelusuran secara aktif terhadap wabah selain penelusuran secara aktif. Dalam aturan ini juga ditegaskan bahwa penetapan jenis-jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, sosial budaya, keamanan, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan menyebabkan dampak malapetaka di masyarakat.
Merujuk pada hal-hal diatas LBH Jakarta mendesak:
  1. Pemerintah serius dalam penanganan virus corona di Indonesia dengan menghentikan segala  kesimpangsiuran informasi dan memastikan transparansi akuntabilitas kebijakan yang dikeluarkan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah;
  2. Pemerintah aktif melibatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan langkah penanggulangan penyebarluasan virus corona di Indonesia melalui penyuluhan-penyuluhan dan edukasi publik;
  3. Pemerintah baik pusat maupun daerah dari segala lini berkoordinasi membentuk tim khusus untuk mengkoordinasikan, mengobati, menyelamatkan dan mencegah berulangnya infeksi Corona pada korban. Salah satunya dengan cara membentuk pusat krisis Penanganan Corona Virus.
  4. Pemerintah mengivestigasi, mendalami dan memberikan layanan jemput bola kepada korban atau kontak orang-orang yang terpapar virus Corona ataupun yang memiliki gejala infeksi virus Corona demi mencegah dan menanggulangi penyebaran virus Corona lebih luas.
  5. Pemerintah mengendalikan harga alat-alat, obat dan kebutuhan medis lainnya yang dibutuhkan masyarakat agar tidak terpapar virus Corona dan memberikan insentif kepada produsen tersebut.
  6. Melindungi segenap bangsa dengan memberikan perhatian khusus kepada warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, yang sedang mengalami wabah virus Corona dan memberikan perlindungan, akomodasi dan pengobatan khusus jika terpapar virus Corona.

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta

Makalh Dampak Virus Corona Terhadap Perekonomian

Wabah virus Corona atau Convid-19 tak hanya mengguncang Wuhan, tetapi juga dunia. Kita bisa merasakan kepanikan melanda dunia saat ini. Kantor berita CNN sampai dengan 23 Februari 2020 melaporkan jumlah korban meninggal sudah mencapai 2.458 orang. Tak hanya itu perekonomian global juga mulai terkena dampaknya.
Kontraksi ekonomi
Perekonomian Jepang yang mengalami kontraksi 6,3 persen di triwulan terakhir 2019, terancam resesi, karena pertumbuhan ekonomi mungkin akan semakin melambat akibat wabah virus Corona. Singapura sudah merevisi ke bawah target pertumbuhan ekonominya menjadi 0,5 persen akibat wabah ini.
Bagaimana Indonesia? Apa yang kita bisa lakukan untuk memitigasinya? Untuk menjawab pertanyaan itu kita perlu memerhatikan beberapa hal berikut ini. Pertama, sampai kapan wabah ini akan terjadi? Saya tak pandai untuk menjawabnya.
Wabah virus Corona baru pertama kali terjadi, karena itu kita tak tahu persis bagaimana kesudahannya. Namun, dalam ketidaktahuan ini, kita butuh pegangan, kita butuh arah. Yang kita bisa lakukan adalah membuat beberapa skenario, misalnya dengan mencoba merekonstruksi dampak wabah SARS tahun 2003 sebagai pembanding.
Data menunjukkan bahwa wabah SARS telah menurunkan pertumbuhan ekonomi China dari 11,1 persen (triwulan I-2003) menjadi 9,1 persen (triwulan II-2003). Namun perekonomian China membaik kembali dan tumbuh menjadi 10 persen dalam triwulan III dan IV tahun itu.
Data menunjukkan bahwa pertumbuhan sektor retail dan output industrial di China mengalami penurunan yang sangat tajam. Jika benar bahwa wabah SARS dapat dijadikan pembanding, maka kita bisa membuat skenario untuk perekonomian Indonesia.
Dampak ke Indonesia
Kedua, bagaimana dampaknya bagi kita? Tentu terlalu pagi untuk menyimpulkan. Namun kita bisa menduga, perlambatan output industrial di China akan menurunkan permintaan terhadap bahan baku dan bahan pembantu dalam proses produksi.
Kita tahu: sekitar 29 persen dari barang yang diekspor China, bahan mentah dan penolongnya berasal dari Indonesia (terutama batu bara, kelapa sawit). Implikasinya: kita perlu mengantisipasi penurunan permintaan untuk produk-produk tersebut. Bisa diduga: harga komoditas dan barang tambang berisiko menurun. Jika ini terjadi, sektor ekspor kita akan terganggu.
Selain itu, penurunan harga komoditas dan barang tambang akan berdampak kepada penurunan pendapatan pekerja di sektor tersebut. Karena ekonomi kita masih tergantung pada komoditas dan barang tambang, maka daya beli akan menurun. Jika daya beli menurun, maka tak ada insentif bagi pengusaha untuk meningkatkan investasinya. Mudahnya: untuk apa menambah produksi jika permintaan tak ada?
Singkatnya, kita bisa membayangkan bahwa dampak dari wabah virus Corona dapat memukul sektor ekspor, lalu efek berantainya akan berpengaruh pada sektor konsumsi rumah tangga, dan investasi.
Tak hanya itu, isolasi atau pembatasan aktivitas yang terjadi di China juga akan mengganggu ketersediaan barang impor yang berasal dari China. Akibatnya, industri atau sektor yang bahan baku atau barang modalnya berasal dari China akan terganggu proses produksinya. Begitu juga barang konsumsi, jika pasokan lokal tak tersedia maka harga akan meningkat.
Dari sektor perbankan, kita harus hati-hati dan terus memonitor dampaknya kepada kemungkinan peningkatan kredit macet. Risiko kredit macet juga bisa meningkat jika wabah virus ini berlanjut dan tak ada mitigasi yang baik. Dampaknya bisa cukup serius.
Namun, seperti juga dalam kasus perang dagang, saya melihat bahwa dampak virus Corona terhadap Indonesia tak akan seburuk dampak terhadap Singapura. Alasannya: porsi dari sektor perdagangan Indonesia terhadap total Produk Domestik Bruto (PDB) jauh lebih kecil dibanding Singapura, yang di atas 200 persen.
Dampak Virus Corona di Indonesia
Dampak virus Corona terhadap Indonesia tak akan seburuk dampak terhadap Singapura. Artinya dampaknya ada, namun relatif terbatas dibandingkan dengan Singapura atau Thailand.
Hal yang harus kita antisipasi adalah dampak menurunnya impor barang modal dan bahan baku yang dapat memukul investasi dan produksi di Indonesia. Ada baiknya perusahaan mulai memikirkan substitusi atau sumber impor dari negara lain.
Keempat, berapa besar dampaknya? Perhitungan sensitivitas yang dilakukan menunjukkan bahwa jika perekonomian China melambat sebesar 1 persem, maka perekonomian Indonesia akan menurun sebesar 0,1-0,3 persen. Saya bisa membayangkan bahwa dampak sepanjang paruh pertama 2020 akan cukup signifikan.
Dengan skenario ini ada risiko pertumbuhan ekonomi kita akan berada di bawah 5 persen atau dalam kisaran 4,7-4,9 persen di tahun 2020 jika kita tak melakukan mitigasi. Ekonomi Indonesia sendiri memang sudah tumbuh di bawah 5 persen dalam triwulan IV-2019.
Fokus ke Ekonomi Domestik
Kelima, lalu apa yang bisa dilakukan Indonesia? Jika ekonomi global dan sektor perdagangan terganggu, maka kita perlu fokus kepada ekonomi domestik. Saya melihat bahwa pemerintah perlu melakukan kebijakan kontra siklus. Instrumen yang paling efektif untuk itu adalah mendorong permintaan domestik melalui fiskal. Kita tak perlu terlalu kuatir untuk meningkatkan defisit anggaran.
Mengapa Fiskal?
Saya melihat bahwa permasalahan ekonomi Indonesia di dalam jangka pendek adalah lemahnya permintaan. Dalam kondisi permintaan yang lemah, penurunan bunga tak akan berdampak banyak untuk mendorong produksi, karena –seperti saya singgung di atas – untuk apa menambah investasi jika permintaan tak ada. Oleh karena itu, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendorong permintaan.
Namun perlu diingat peran dari APBN relatif terbatas. APBN hanya bisa menjadi pemicu untuk mengembalikan kepercayaan dan harus diikuti oleh investasi swasta. Itu sebabnya, stimulus fiskal butuh prioritas, ia butuh kualitas belanja yang baik. Soalnya bukan sekadar berapa defisit anggaran harus naik, namun apakah ia memiliki dampak kepada pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena itu, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendorong permintaan. Berikan stimulus fiskal kepada kelompok menengah bawah, bukan kelompok atas. Mengapa? Kelompok menengah  bawah memiliki kecenderungan konsumsi (Marginal Propensity to Consume) yang relatif lebih tinggi. Caranya? Perpanjang dan perluas program seperti conditional cash transfer, cash for work (padat karya tunai), Bantuan Pangan Non Tunai.
Untuk kelas menengah, program kartu Pra Kerja bisa dimanfaatkan untuk membantu daya beli sekaligus meningkatkan kemampuan. Dengan kebijakan ini, orang tetap bekerja dan daya beli terjaga. Lalu kombinasikan ini dengan belanja infrastruktur prioritas.
Mungkin pemerintah bisa membantu untuk mendorong sektor pariwisata dengan, misalnya, memberikan subsidi berupa potongan harga bagi jasa angkutan pesawat, bus, atau kereta api, atau penginapan agar sektor pariwisata tetap berjalan untuk beberapa bulan.
Pemerintah juga bisa mendorong agar aktivitas pemerintahan, seperti pertemuan, bisa dilakukan di daerah wisata di akhir pekan. Tentu bantuan ini sifatnya harus sementara. Apa lagi? Jaga inflasi. Dan yang paling penting: mengelola ekspektasi. Jangan membuat sinyal yang membingungkan.
Dari sektor keuangan, jika wabah virus Corona menjadi berkepanjangan, perlu dipikirkan kemungkinan relaksasi restrukturisasi kredit seperti yang dilakukan dulu.
Di sisi moneter, dengan inflasi yang terjaga dan kemungkinan The Fed untuk mempertahankan suku bunga, keputusan Bank Indonesia menurunkan bunga adalah langkah yang tepat dan perlu diapresiasi. Kedepan, jika inflasi terkendali dan The Fed belum akan menaikkan bunga, masih ada ruang bagi Bank Indonesia untuk menurunkan bunga.
Dari sektor keuangan, jika wabah virus Corona menjadi berkepanjangan, perlu dipikirkan kemungkinan relaksasi restrukturisasi kredit seperti yang dilakukan dulu.

(Muhamad Chatib Basri Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia)
Sumber: Harian Kompas, 28 Februari 2020