CARI

TINJAUAN FILOSOFIS DAN EMPIRIS Toward the Ideal of Economic Thought: From the Philosophycal and Empirical Point of View

BSTRAK Pemikiran ekonomi neoklasik yang merupakan perkembangan pemikiran ekonomi klasik dan yang dipakai saat ini di dunia serta menggunakan paradigm positivism, tidak cocok dan gagal diterapkan untuk negara berkembang termasuk Indonesia. Pemikiran ekonomi yang ideal sebagai alternatif pengganti teori ekonomi Neoklasik baik ditinjau dari filosofis dan empiris adalah pemikiran ekonomi kelembagaan Katakunci : pemikiran ekonomi, filosofis, ekonomi kelembagaan ABSTRACT Neoclassical economic thought which is a development of classical economic thought that is used in the world and use the positivism paradigm, unsuitable and fail to be applied to developing countries including Indonesia. The ideal of economic thought from the philosophycal and empirical point of view as an alternative to neoclassical economics is institutional economics. Keywords : economic thought, philosophical, institutional economics Vol. 10 No. 2, 2011 Fokus Ekonomi 115 PENDAHULUAN Adam Smith melalui karya besarnya The Wealth of Nations yang ditulis pada tahun 1776, sering disebut sebagai orang yang pertama mengembangkan ilmu ekonomi sebagai satu cabang tersendiri dalam ilmu pengetahuan. Sebagai seorang ekonom, Smith tidak melupakan akar moralitasnya terutama yang tertuang dalam The Theory of Moral Sentiments. Perkembangan sejarah pemikiran ekonomi kemudian berlanjut dengan menghasilkan tokoh-tokoh seperti Alfred Marshall, J.M. Keynes, Karl Marx, hingga peraih hadiah Nobel bidang Ekonomi tahun 2009, Elinor ostrom dan Oliver E. Williamson. Pemikiran ekonomi sebenarnya dimulai dari masa praklasik yaitu pemikiran ekonomi zaman Yunani Kuno, skolastik, merkantilisme dan fisiokrat. Namun secara garis besar, perkembangan aliran pemikiran dalam ilmu ekonomi diawali oleh apa yang disebut sebagai aliran klasik. Aliran yang terutama dipelopori oleh Adam Smith ini menekankan adanya invisible hand dalam mengatur pembagian sumber daya, dan oleh karenanya peran pemerintah menjadi sangat dibatasi karena akan mengganggu proses ini. Konsep invisble hand ini kemudian direpresentasikan sebagai mekanisme pasar melalui harga sebagai instrumen utamanya. Aliran klasik mengalami kegagalannya setelah terjadi Depresi Besar tahun 1930-an yang menunjukkan bahwa pasar tidak mampu bereaksi terhadap gejolak di pasar saham. Sebagai penanding aliran klasik, Keynes mengajukan teori dalam bukunya General Theory of Employment, Interest, and Money yang menyatakan bahwa pasar tidak selalu mampu menciptakan keseimbangan, dan karena itu intervensi pemerintah harus dilakukan agar distribusi sumberdaya mencapai sasarannya. Dua aliran ini kemudian saling "bertarung" dalam dunia ilmu ekonomi dan menghasilkan banyak varian dari keduanya seperti: new classical, neo klasik, neo keynesian, monetarist, aliran sisi penawaran, aliran rational expectations dan lain sebagainya. Namun perkembangan dalam pemikiran ini juga berkembang ke arah lain, seperti teori pertentangan kelas dari Karl Marx dan Friedrich Engels, serta aliran institusional yang pertama dikembangkan oleh Thorstein Veblen dkk dan kemudian oleh peraih nobel Douglass C. North. Penelusuran sejarah pemikiran ekonomi diperlukan untuk bisa menganalisis masalahmasalah ekonomi, meskipun dalam ilmu ekonomi menunjukkan tidak ada suatu teori ekonomi yang dapat menjawab semua problema ekonomi. Problema ekonomi bisa sama tetapi setiap negara mempunyai sistem sosial, politik, budaya yang berbeda, tentu penanganannya juga berbeda. Setiap teori hanya bermanfaat untuk periode, masalah, negara tertentu. Untuk itulah perlu dikaji pemikiran ekonomi yang mana yang ideal khususnya untuk Indonesia, dilihat dari tinjauan filosofis dan empiris masa kini sehingga perekonomian Indonesia akan menjadi lebih baik di masa yang akan datang. SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI 1. Pemikiran Ekonomi Kaum Pra Klasik Sejarah pemikiran ekonomi dimulai dari kaum perintis sosialis. Konsep-konsep ekonomi dari kaum perintis ditemukan terutama dalam ajaranajaran agama, kaidah-kaidah hukum, etika atau aturan-aturan moral. Tokoh kaum perintis antara lain Plato yang memandang rendah terhadap para pekerja kasar dan mereka yang mengejar kekayaan. Aristoteles sebagai tokoh kaum perintis, konsep pemikiran ekonominya didasarkan pada konsep pengelolaan rumah tangga yang baik, melalui tukar-menukar. Aristoteleslah yang membedakan dua macam nilai barang, yaitu nilai guna dan nilai tukar. Ia menolak kehadiran uang dan pinjam-meminjam uang dengan bunga, uang hanya sebagai alat tukar-menukar saja, jika menumpuk kekayaan dengan jalan minta/mengambil riba, maka uang menjadi mandul atau tidak produktif. Tokoh lain pada masa ini adalah Xenophon, inti pemikiran Xenophon adalah pertanian dipandang sebagai dasar kesejahteraan ekonomi, pelayaran dan perniagaan yang dianjurkan untuk dikembangkan oleh negara, modal patungan dalam usaha, spesialisasi dan pembagian kerja, konsep perbudakan dan sektor pertambangan menjadi milik bersama. Thomas Aquinas (1225-1274) seorang filosof dan tokoh pemikir ekonomi pada abad pertengahan, mengemukakan tentang konsep keadilan yang 116 Amin Pujiati Fokus Ekonomi dibagi dua menjadi keadilan distributif dan keadilan konvensasi, dengan menegakkan hukum Tuhan maka dalam jual-beli harus dilakukan dengan harga yang adil (just-price) sedang bunga uang adalah riba. Pemikiran ekonomi berikutnya adalah kaum Merkantilis . Pemikiran ekonomi kaum merkantilis merupakan suatu kebijakan yang sangat melindungi industri, dalam negeri, tetapi menganjurkan persaingan, sementara itu terjadi pembatasan-pembatasan yang terkontrol dalam kegiatan perdagangan luar negeri, kebijakan kependudukan yang mendorong keluarga dengan banyak anak, kegiatan industri di dalam negeri dengan tingkat upah yang rendah. Proteksi industri yang menganjurkan persaingan dalam negeri, dan tingkat upah yang rendah mendorong ekspor. Mazhab fisiokrat tumbuh sebagai kritik terhadap pemikiran ekonomi Merkantilis, tokoh pemikir yang paling terkenal pada mazhab ini adalah Francois Quesnay. Sumbangan pemikiran yang terbesar dalam perkembangan ilmu ekonomi adalah hukum-hukum alamiah, dan menjelaskan arus lingkaran ekonomi. 2. Pemikiran Ekonomi Kaum Klasik Filsafat kaum klasik dengan tokoh Adam smith mengenai masyarakat, prinsipil tidak berbeda dengan filsafat mazhab fisiokrat, kaum klasik mendasarkan diri pada tindakan-tindakan rasional, dan bertolak dari suatu metode alamiah, keseimbangan yang bersifat otomatis, di mana masyarakat senantiasa secara otomatis akan mencapai keseimbangan pada tingkat full employment. Asas pengaturan kehidupam perekonomian didasarkan pada mekanisme pasar. Jean Batiste Say menjadi pendukung pemikiran Adam Smith, memperbaiki sistem Adam Smith dengan cara yang lebih sistematis serta logis. Karya Say dikenal sebagai Hukum Say (Say’s Law) yaitu supply creats its oven demand tiap penawaran akan menciptakan permintaanya sendiri. Menurut Say dalam perekonomian bebas atau liberal tidak akan terjadi “produksi berlebihan” (over production) yang sifatnya menyeluruh, begitu juga pengangguran total tidak akan terjadi. Yang mungkin terjadi menurut Say ialah kelebihan produksi yang sifatnya sektoral dan juga pengangguran yang sifatnya terbatas (pengangguran friksi). Tokoh klasik lainnya adalah Thomas Robert Malthus. Pola dasar pemikiran Malthus dan kerangka analisisnya ialah menyangkut teori tentang sewa tanah dan teori tentang penduduk. Kelahiran yang tidak terkontrol menyebabkan penduduk bertambah menurut deret ukur padahal persediaan bahan makanan bertambah secara deret hitung.Ricardo adalah seorang Pemikir yang paling menonjol di antara segenap pakar Mazhab Klasik. Teori yang dikembangkan oleh Ricardo menyangkut empat kelompok permasalahan yaitu: teori tentang distribusi pendapatan sebagai pembagian hasil dari seluruh produksi dan disajikan sebagai teori upah, teori sewa tanah, teori bunga dan laba, teori tentang nilai dan harga, teori perdagangan internasional dan, teori tentang akumulasi dan perkembangan ekonomi. 3. Pemikiran Ekonomi Kaum Sosialis Kritik yang dikemukakan oleh mazhab sosialis berhubungan dengan doktrin laissez faire dengan pengendalian tangan tak kentara (invisible hand) dan intervensi pemerintah. Pemikiran yang dibahas adalah tentang teori nilai, pembagian kerja, teori kependudukan, dan the law of deminishing return, dan kritiknya karena asumsi bahwa negaralah yang berhak untuk mengatur kekayaan bangsa. Tokoh kaum sosialis yaitu Lauderdale mengajukan kritik bahwa nilai barang ditentukan oleh kelangkaan dan permintaan, sedangkan Muller dan List melihat bahwa nilai barang ditentukan juga tidak hanya oleh modal fisik, tetapi juga oleh modal spiritual dan modal mental. Demikian juga Carey melihat tentang teori nilai dari segi teori biaya reproduksi, sedangkan Bastiat bahwa faktor-faktor yang menentukan nilai barang adalah besarnya tenaga kerja yang dikorbankan pada pembuatan barang, menurut beliau hal-hal yang menjadi karunia alam tidak mempunyai nilai, kecuali telah diolah manusia. Sismonde mengajukan keberatan terhadap teori kependudukan Malthus, dan tidak mungkin dapat dikendalikan dengan cara-cara yang dikemukakan Malthus, sebab sangat tergantung pada kemauan manusia dan kesempatan kerja, dan kemampuan ekonomi. Mesin mempunyai fungsi untuk menggantikan tenaga kerja manusia, aspek mesin tidak selalu mempunyai keuntungan dalam meningkatkan kekayaan bangsa. Carey berpendapat pertambahan modal lebih cepat dari Vol. 10 No. 2, 2011 Fokus Ekonomi 117 pertambahan penduduk. Pemikiran John Stuart Mill tentang teori nilai tidak melihat dari biaya produksi, tetapi telah menggunakan sisi permintaan melalui teori elastisitas. Mill menjelaskan bahwa hukum yang mengatur produksi lain dengan hukum distribusi pendapatan, juga memperkenalkan human capital investment yaitu keterampilan, kerajinan dan moral tenaga kerja dalam meningkatkan produktivitas. Teori tentang perkembangan ekonomi menurut Marx sebenarnya dapat dibagi menjadi tiga bagian, pertama pemikirannya tentang proses akumulasi dan konsentrasi, kedua teori tentang proses kesengsaraan/pemiskinan yang meluas (die verelendung atau increasing misery), ketiga teori tentang tingkat laba yang cenderung menurun. 4. Pemikiran Ekonomi Kaum NeoKlasik Mazhab neoklasik telah mengubah pandangan tentang ekonomi baik dalam teori maupun dalam metodologinya. Teori nilai tidak lagi didasarkan pada nilai tenaga kerja atau biaya produksi tetapi telah beralih pada kepuasan marjinal (marginal utility). Salah satu pendiri mazhab neoklasik yaitu Gossen, dia telah memberikan sumbangan dalam pemikiran ekonomi yang kemudian disebut sebagai Hukum Gossen I dan II. Selain Gossen, Jevons dan Menger juga mengembangkan teori nilai dari kepuasan marjinal. Jevons berpendapat bahwa perilaku individulah yang berperan dalam menentukan nilai barang. Dan perbedaan preferences yang menimbulkan perbedaan harga. Sedangkan Menger menjelaskan teori nilai dari orde berbagai jenis barang, menurut dia nilai suatu barang ditentukan oleh tingkat kepuasan terendah yang dapat dipenuhinya. Dengan teori orde barang ini maka tercakup sekaligus teori distribusi. Pemikiran yang sangat mengagumkan yang disusun oleh Walras tentang teori keseimbangan umum melalui empat sistem persamaan yang serempak. Dalam sistem itu terjadi keterkaitan antara berbagai aktivitas ekonomi seperti teori produksi, konsumsi dan distribusi. Asumsi yang digunakan Walras adalah persaingan sempurna, jumlah modal, tenaga kerja, dan lahan terbatas, sedangkan teknologi produksi dan selera konsumen tetap. Jika terjadi perubahan pada salah satu asumsi ini maka terjadi perubahan yang berkaitan dengan seluruh aktivitas ekonomi Sumbangan yang paling terkenal dari pemikiran Marshall adalah bekerjanya kedua kekuatan, yakni permintaan dan penawaran, ibarat bekerjanya dua mata gunting. Dengan demikian, analisis ongkos produksi merupakan pendukung sisi penawaran dan teori kepuasan marjinal sebagai inti pembahasan permintaan. Untuk memudahkan pembahasan keseimbangan parsial, maka digunakannya asumsi ceteris paribus, sedangkan untuk memperhitungkan unsur waktu ke dalam analisisnya, maka pasar diklasifikasikan ke dalam jangka sangat pendek, jangka pendek, dan jangka panjang. Dalam membahas kepuasan marjinal terselip asumsi lain, yakni kepuasan marjinal uang yang tetap. Marshall menemukan surplus konsumen yang dikaitkan pula dengan welfare economics. Bahwa konsumen keseluruhan mengeluarkan uang belanja lebih kecil daripada kemampuannya membeli. Jika itu terjadi maka terjadi surplus konsumen. Selama pajak yang dikenakan pada konsumen lebih kecil daripada surplusnya itu, maka kesejahteraannya tidak menurun. Tetapi, pajak juga dapat digunakan untuk subsidi, terutama bagi industri-industri yang struktur ongkosnya telah meningkat. Marshall menjelaskan pula mengapa kurva ongkos total rata-rata menurun dan meningkat tergantung internal dan eksternal perusahaan atau industri. 5. Pemikiran Ekonomi Kaum Institusionalisme Inti pemikiran Veblen dapat dinyatakan dalam beberapa kenyataan ekonomi yang terlihat dalam perilaku individu dan masyarakat tidak hanya disebabkan oleh motivasi ekonomi tetapi juga karena motivasi lain (seperti motivasi sosial dan kejiwaan), maka Veblen tidak puas terhadap gambaran teoretis tentang perilaku individu dan masyarakat dalam pemikiran ekonomi ortodoks. Veblen melihat pengkajian ilmu ekonomi dari berbagai aspek ilmu sosial sehingga diperlukan interdisiplin. Oleh karena itu pula Veblen mendapat tuduhan bukan sebagai seorang pemikir ekonomi, tetapi sebagai seorang sociologist. John R. Commons banyak memberikan sumbangan dalam ekonomi perburuhan. Dalam pasar ekonomi ortodoks terjadi pertukaran, tetapi bukan hubungan pertukaran. Dia membagi tiga macam transaksi dalam pasar, yakni transaksi pengalihan hak milik kekayaan, transaksi kepemimpinan, dan transaksi distribusi. Dalam 118 Amin Pujiati Fokus Ekonomi transaksi tersebut, melibatkan aspek-aspek kebiasaan, adat, hukum dan kejiwaan. Tokoh Institutional lainnya adalah Wesley Mitchel, Gunnar Myrdal, J Schumpeter dan Douglas North. Implikasi aliiran institutional terutama pandangan North adalah perkembangan ekonomi hanya akan berjalan lancar jika ada aturan main (rule of law).Tanpa aturan main yang jelas perkembangan ekonomi akan berjalan semrawut, dan yang menang hanya mereka yang bias berkolaborasi dengan penguasa. 6. Pemikiran Ekonomi Keynes, Kaum Moneterist, aliran Sisi Penawaran dan aliran Rational Expextations ( Ratex) Pandangan Keynes sering dianggap sebagai awal dari pemikiran ekonomi modern. Ia banyak melakukan pembaharuan dan perumusan ulang doktrin-doktrin klasik dan neoklasik. Keynes menganggap peran pemerintah perlu dalam pembangunan. Keynes juga dianggap sebagai peletak dasar ekonomi makro, yang sebelumnya baik aliran klasik maupun neoklasik menggunakan analisis ekonomi secara mikro.Keynes melihat hubungan diantara variable-variabel ekonomi seperti pendapatan, konsumsi, tabungan, pajak, pengeluaran pemerintah, ekspor impor, pengangguran, inflasi secara agregatif. Tokohtokoh pendukung Keynes adalah Simon Kuznets, Wassilily Leontief, dan Paul Samuelson. Pemikiran ekonomi berikutnya adalah monetarist , tokoh-tokohnya Friedrich von Hayek, Milton Friedman. Kaum monetarist beranggapan pentingnya laju pertumbuhan uang terhadap aktivitas-aktivitas ekonomi. Friedman sangat anti dengan peran pemerintah yang terlalu besar dalam perekonomian. Jika penerimaan pemerintah terlalu besar , otomatis pengeluarannya harus harus besar. Padahal, banyak program-program pemerintah yang dinilai tidak efektif dalam mencapai sasaran. Harold McCure, Thomas Willet adalah tokoh aliran sisi penawaran. Pandangan aliran sisi penawaran dalam menghadapi masalah perekonomian adalah penurunan pajak dan anggaran berimbang, sedangkan aliran Rational Expectations (Ratex) berargumentasi pendekatan keseimbangan ekspektasi rasional dibangun dengan tujuan agar semua teori-teori makro didasarkan pada teori-teori mikro yang kokoh. Setiap orang berusaha memaksimumkan well being-nya (konsumen menginginkan kepuasan yang sebesar-besarnya dan produsen menginginkan laba yang setinggi-tingginya, dan pemerintah menginginkan kesejahteraan masyarakat luas yang sebesar-besarnya) serta menyerahkan perekonomian pada mekanisme pasar. PEMIKIRAN EKONOMI MASA KINI 1. Tinjauan Filosofis Pemikiran ekonomi yang diterapkan di dunia saat ini mendasarkan diri kepada pemikiran Neoklasik. Aliran ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari aliran klasik yang dirintis oleh Adam Smith , dimana campur tangan negara boleh dikatakan tidak ada dalam urusan ekonomi, ditambah dengan penggunaan matematika dalam analisis ekonomi yang dilakukan (Santosa, 2010). Menurut Mubyarto (2002), ilmu ekonomi yang diajarkan dan diterapkan di seluruh dunia sejak Perang Dunia II, dirintis oleh buku Paul Samuelson yang berjudul Economics An Introductory Analysis (MIT, 1946). Inti ajaran yang dikemukakan oleh Samuelson dikenal sebagai teori ekonomi Neoklasik. Isi ajaran ekonomi Neoklasik merupakan sintesis antara teori ekonomi pasar persaingan bebas Klasik (homo ekonomikus dan invisible hand Adam Smith), dan ajaran marginal utility serta keseimbangan umum. Tekanan ajaran ekonomi Neoklasik adalah bahwa mekanisme pasar persaingan bebas, dengan asumsi-asumsi tertentu, selalu menuju keseimbangan dan efisiensi optimal yang baik bagi semua orang. Artinya jika pasar dibiarkan bebas, tidak diganggu oleh aturan-aturan pemerintah yang bertujuan baik sekali pun, masyarakat secara keseluruhan akan mencapai kesejahteraan bersama yang optimal (Pareto Optimal). Nelson dalam Santosa (2010) bahkan menilai Samuelson mampu menumbuhkan inspirasi ilmu ekonomi seperti berfungsi sebagai agama, di mana kutub akhir dari kegiatan ekonomi adalah efisiensi pasar. Mencuatnya negara maju karena penerapan ajaran-ajarannya Samuelson, maka bagi masyarakat umum timbul keyakinan "Tuhan berpihak kepada kami" dan pasar juga telah "diberkati" oleh Tuhan. Setiap kegiatan yang baik menurutnya adalah yang efisien, sedangkan yang tidak efisien harus disingkirkan kerena tidak baik. Vol. 10 No. 2, 2011 Fokus Ekonomi 119 Ciri khas dari aliran ekonomi Neoklasik adalah begitu dominannya pemakaian metode kuantitatif dalam melakukan analisis ekonomi. Pendekatan kuantitatif yang dipakai dalam ilmu ekonomi seperti layaknya ilmu eksakta tidak terlepas dari paradigma positivisme. Keyakinan dasar dari paradigma positivisme berakar pada paham ontologi realisme yang menyatakan bahwa realitas berada (exist) dalam kenyataan dan berjalan sesuai dengan hukum alam (natural law). Penelitian berupaya mengungkap kebenaran realitas yang ada, dan bagaimana realitas tersebut senyatanya berjalan. Positivisme, ilmu yang valid adalah ilmu yang dibangun dari empiris. Kritik yang bertumpu kepada aliran ekonomi Neoklasik secara filosofis sebenarnya bertumpu kepada bias yang terlalu memutlakkan kepada paradigma positivisme, yang melihat realitas hanya dari sudut permodelan yang terlalu disederhanakan dengan bertumpu kepada analisis kuantitatif, ditunjang dengan pemakaian asumsi-asumsi yang sering tidak realistis. Realitas empiris yang terjadi merupakan refleksi dari kondisi deterministik serta hanyalah sebuah materi belaka dan bagaikan sebuah mesin, sehingga perbaikannya hanyalah bertumpu kepada unsur-unsur yang ada dalam mesin tersebut. Analisis yang terlalu sederhana dan steril ini pada kenyataannya bisa berlainan dengan kenyataan yang sebenarnya terjadi. 2. Tinjauan Empiris Secara empiris teori neoklasik tidak cocok untuk menyelesaikan masalah ekonomi negara berkembang. J.H. Boeke dalam santosa (2010), telah menyatakan terdapatnya dualisme sosialekonomi pada masyarakat di Hindia Belanda (Indonesia). Negara berkembang perlu ilmu ekonomi yang spesifik. Sejalan dengan hasil penelitian tersebut, Gunnar Myrdal mengatakan teori ekonomi Neoklasik tidak dikembangkan untuk menganalisis masalah-masalah ekonomi negara-negara terbelakang (sedang berkembang), oleh karenanya bagi negara sedang berkembang diperlukan teori yang lain dengan negara maju karena perbedaan masalah sosial, ekonomi, politik, hukum dan budaya. Demikian juga Yunus, mengkritik teori ekonomi dengan corak pasar bebas tidak cocok untuk mengatasi kemiskinan Negara berkembang. J.E Stiglitz (2002), mengatakan globalisasi adalah penerapan teori ekonomi neoklasik dan paham neoliberalisme yang hanya menguntungkan sebagian kecil Negara maju tetapi merugikan Negara berkembang. Hatta (1976, 1979) pasar bebas menyebabkan bahaya eksploitasi. Chapra (2001) menyatakan ekonomi Neoklasik mengabaikan moral. Dari pembahasan pemikiran ekonomi masa kini, baik dilihat dari filosofis maupun empiris dapat disimpulkan bahwa pemikiran ekonomi neoklasik yang merupakan perkembangan pemikiran ekonomi klasik dan yang dipakai saat ini di dunia serta menggunakan paradigm positivism, tidak cocok dan gagal diterapkan untuk negara berkembang termasuk Indonesia. Untuk itu harus ada ada pemikiran ekonomi yang memang ideal untuk Indonesia. PEMIKIRAN EKONOMI IDEAL Secara umum dalam ilmu sosial , termasuk ekonomi ada tiga paradigma. Paradigma dapat diartikan sebagai seperangkat kepercayaan atau keyakinan dasar yang menuntun seseorang dalam bertindak dalam kehidupan sehari -hari (Salim, 2006). Paradigma post-positivisme muncul sebagai perbaikan terhadap pandangan positivisme, dimana metodologi pendekatan eksperimental melalui observasi dipandang tidak mencukupi, tetapi harus dilengkapi dengan triangulasi, yaitu penggunan beragam metode, sumber data, periset dan teori. Teori kritis dalam memandang suatu realitas penuh dengan muatan ideologi tertentu, seperti neo-Marxisme, materialisme, feminisme dan paham lainnya. Paradigma konstruktivisme secara ontologis menyatakan realitas itu ada dalam beragam bentuk konstruksi mental yang didasarkan kepada pengalaman sosial, bersifat lokal dan spesifik serta tergantung kepada pihak yang melakukannya. Atas dasar pandangan filosofis ini, hubungan epistemologis antara pengamat dan objek merupakan satu kesatuan subjektif dan merupakan perpaduan interaksi di antara keduanya. Capra dalam Santosa (2010) yang menyatakan kerusakan di dunia ini disebabkan oleh pandangan dunia mekanistis ilmu pengetahuan berdasarkan Cartesian dan Newtonian, dan untuk merubahnya ke masa depan yang lebih baik berdasarkan paradigma yang holistik tentang ilmu 120 Amin Pujiati Fokus Ekonomi pengetahuan dan spiritualisme. Peninjauan secara holistik sangatlah diperlukan, melihat bahwa terdapat fenomena "matinya ilmu" di mana studi secara partikularistik kurang kegunaannya secara aksiologi. Masa mendatang perkembangan ilmu akan menjurus kepada studi lintas ilmu di mana unsur spiritualitas terlebih-lebih utamanya unsur moralitas harus mendapat porsi utama. Tahun 1976 telah terbit buku yang berjudul Economics in the Future yang sebenarnya di dalamnya berisi ketidakpuasan terhadap ajaran ekonomi Neoklasik. Jan Tinbergen dan Gunnar Myrdal sebagai dua contoh penulis kenamaan di buku tersebut mengusulkan di masa mendatang hendaknya dapat dikembangkan ilmu ekonomi yang induktif-empirik dan memperhatikan masalah kelembagaan (institutional). Chapra (2001) menyatakan ekonomi konvensional memang telah memperoleh wibawa intelektual yang besar, akan tetapi bukanlah kecanggihan suatu disiplin ilmu yang menarik perhatian orang, melainkan kontribusi apa yang ditawarkan oleh disiplin ilmu tersebut pada kemanusiaan dalam upaya mewujudkan tujuan-tujuan umat manusia, yang pada puncaknya orang akan meletakkan keadilan dan kesejahteraan umum di atasnya. Ekonomi konvensional telah gagal dalam hal ini karena ketidaksukaan ekonomi ini pada penilaian berdasarkan norma, dan konsentrasinya yang berlebihan pada maksimalisasi kekayaan, pemuasan keinginan serta pemenuhan kebutuhan perorangan. Sejauh mencakup kepentingan sosial, para ekonom konvensional secara umum telah mengasumsikan bahwa persaingan akan membatasi kepentingan pribadi, dan karena itu mendorong terpenuhinya kepentingan sosial. Sekiranya bahasan ilmu ekonomi orientasinya pada kesejahteraan manusia, maka cakupannya tidak hanya terbatas pada variabel-variabel ekonomi saja, melainkan perlu memperhatikan masalah moral, psikologi, sosial, politik, demografi, dan sejarah. Keen (2001) menyatakan kritiknya atas keberadaan teori ekonomi Neoklasik dan diperlukannya alternatif ajaran lainnya. Alternatifalternatif yang dikemukan meliputi: 1. Austrian Economics, yang menerima banyak ajaran ekonomi Neoklasik kecuali konsep keseimbangan. 2. Post Keynesian Economics, yang sangat kritis terhadap ajaran Neoklasik dan menekankan pada pentingnya ketidakpastian. 3. Sraffian Economics, mendasarkan pada konsep produksi komoditas dalam artian komoditas (sektor riil) menjadi icon analisis 4. Complexity Theory, yang menerapkan konsep dinamika nonlinier dan teori kekacauan terhadap isu-isu ekonomi 5. Evolutionary Economics, yang memperlakukan perekonomian sebagai sistem evolusi mirip ajarannya Darwin. Dari pembahasan pemikiran ekonomi ideal dapat disimpulkan bahwa pemikiran ekonomi yang ideal sebagai alternatif pengganti teori ekonomi Neoklasik adalah teori ekonomi yang melandaskan paradigma yang holistik, orientasi kesejahteraan manusia, multidisiplin. Aliran ekonomi yang diperkirakan sangat cocok/ideal untuk menggantikan peran aliran ekonomi Neoklasik adalah aliran ekonomi kelembagaan. PEMIKIRAN EKONOMI KELEMBAGAAN 1. Tinjauan Filosofis. Ekonomi kelembagaan adalah paradigma baru dalam ilmu ekonomi yang melihat kelembagaan (rule of the game) berperan sentral dalam membentuk perekonomian yang effisien. Ada 2 Macam: Old Institutional Economics dan New Institutional Economics (NIE).Old Instutitional Economics lahir dari kritikan Thorsten Veblen atas asumsi dasar ekonomi klasik/neoklasik yang dianggapnya lemah. Pandangan Veblen adalah sebagai berikut: 1. Manusia bukan hanya mahkluk rasional tapi juga makhluk emosional yang memiliki perasaan, selera, nilai, dan kecenderungan (instink) yang terikat dengan budaya 2. Selera, perasaan, nilai dan kecenderungan juga mempengaruhi transaksi ekonomi yang dilakukan oleh manusia 3. Pilihan-pilihan ekonomi juga dipengaruhi oleh lingkungan fisik dan teknologi 4. Dunia ekonomi tidak dapat lepas atau bahkan dipegaruhi oleh faktor sejarah, sosial dan kelembagaan yang selalu berubah, dinamis Vol. 10 No. 2, 2011 Fokus Ekonomi 121 5. Perkembangan ekonomi selalu dikondisikan baik secara langsung atau tidak langsung oleh keadaan sosial dan kelembagaan yang melingkupinya. Adapun Pandangan NIE: Untuk dapat berjalan, pasar membutuhkan biaya karena informasi bersifat asimetris. Persaingan tidak berjalan sempurna karena tergantung pada ketersediaan informasi dan penguasaan sumber kekuatan (power resources)  Transaksi tidak bersifat costless (zero cost)  Penegakan property right tidak bersifat costless  Mekanisme pasar tak mampu menyelesaikan kasus eksternalitas, commons pool resources dan public goods Kelembagaan mengandung makna aturan main yang dianut oleh masyarakat atau anggota yang dijadikan pedoman oleh seluruh anggota masyarakat atau anggota organisasi dalam melakukan transaksi North dalam Sutrisno (2007). Seberapa jauh kelembagaan dapat diterima masyarakat bergantung pada struktur wewenang, kepentingan individu, keadaan masyarakat, adat dan kebudayaan. Hal ini mengisyaratkan bahwa kelembagaan mempunyai nilai-nilai dan norma yang mampu mengatur anggotanya berperilaku selaras dengan lingkungannyaakan mencerminkan suatu totalitas kinerja kehidupan sosial yang khas. Menurut North , Kelembagaan formal adalah peraturan tertulis seperti perundang-undangan, kesepakatan (agreements), perjanjian kontrak, peraturan bidang ekonomi, bisnis, politik dan lainlain. Kesepakatan-kesepakatan yang berlaku baik pada level internasional, nasional, regional maupun lokal termasuk ke dalam kelembagaan formal. Banyak definisi yang telah diberikan oleh ekonom-ekonom tentang ekonom kelembagaan, Samuels dalam Prasad (2003) merangkum delapan aspek ekonomi kelembagaan sebagai berikut: 1. Menekankan proses evolusi melalui perkembangan institusi dan menolak teori neoklasik yang menekankan mekanisme penyesuaian otomatis melalui sistem harga 2. Menolak pandangan neoklasik bahwa efisiensi akan tercapai dengan sistem pasar. 3. Teknologi bersifat dinamis 4. Alokasi sumber daya tergantung struktur kelembagaan. 5. Teori kelembagaan tidak hanya memperhatikan harga tetapi juga nilai-nilai yang terkandung dalam struktur dan perilaku sosial. 6. Menolak pandangan neoklasik yang hanya memaksimalkan kepuasan individu tanpa melihat norma-norma yang ada dalam masyarakat. 7. Lebih berorientasi "Pluralistik atau demokratik". Sementara neoklasik tidak memperhatikan ketimpangan dan kejahatan sosial sebagai hasil dari struktur kelembagaan yang ada. 8. Memandang perekonomian dengan cara holistik dan menjelaskan kegiatan ekonomi dengan cara multi-disiplin Para penganut ekonomi kelembagaan percaya bahwa pendekatan multidisipliner sangat penting untuk memotret masalah-masalah ekonomi, seperti aspek sosial, hukum, politik, budaya, dan yang lain sebagai satu kesatuan analisis (Yustika, 2008). Oleh karena itu, untuk mendekati gejala ekonomi maka, pendekatan ekonomi kelembagaan menggunakan metode kualitatif yang dibangun dari tiga premis penting yaitu: partikular, subyektif dan, nonprediktif. 1. Partikular dimaknai sebagai heterogenitas karakteristik dalam masyarakat. Artinya setiap fenomena sosial selalu spesifik merujuk pada kondisi sosial tertentu (dan tidak berlaku untuk kondisi sosial yang lain). Lewat premis partikularitas tersebut, sebetulnya penelitian kualitatif langsung berbicara dua hal: (1) keyakinan bahwa fenomena sosial tidaklah tunggal; dan (2) penelitian kualitatif secara rendah hati telah memproklamasikan keterbatasannya . 2. Subyektif disini sesungguhnya bukan berarti peneliti melakukan penelitian secara subyektif tetapi realitas atau fenomena sosial. Karena itu lebih mendekatkan diri pada situasi dan kondisi yang ada pada sumber data, dengan berusaha menempatkan diri serta berpikir dari sudut pandang “orang dalam” dalam antropologi disebut dengan emic. 3. Nonprediktif ialah bahwa dalam paradigma penelitian kualitatif sama sekali tidak masuk ke 122 Amin Pujiati Fokus Ekonomi wilayah prediksi kedepan, tetapi yang ditekankan disini ialah bagaimana pemaknaan, konsep, definisi, karakteristik, metafora, simbol, dan deskripsi atas sesuatu. Jadi titik tekannya adalah menjelaskan secara utuh proses dibalik sebuah fenomena. Paarberg dalam Arifin dan Rachbini ( 2001) menyatakan perbedaan mendasar antara aliran ekonomi Neoklasik dan ekonomi Kelembagaan. Perhatikan Tabel 1 berikut yang menggambarkan perbedaan mendasar antara kedua aliran ekonomi tersebut. Tabel 1. Perbedaan Paradigma antara Aliran ekonomi Neoklasik dan ekonomi Kelembagaan Uraian-Elemen Ekonomi Neoklasik (Mainstream Economics) Ekonomi Kelembagaan (Institutional Economics) Pendekatan Materialistik Idealistik Satuan Observasi Komoditas dan harga Transaksi Tujuan Individu Diri sendiri (selfinterest) Diri sendiri dan orang lain Hubungan dengan ilmu -ilmu sosial lain Hanya ilmu ekonomi saja Hampir semua ilmu sosial Konsep nilai Nilai dalam pertukaran Nilai dalam penggunaan Konsep ekonomi Mirip ilmu-ilmu alam Pendekatan budaya Falsafah Pra-Dewey Pasca-Dewey Tingkah laku sosial Percaya free-will Behaviorist Postulat Keseimbangan Ketidakseimbangan Fokus Sebagian (particularism) Keseluruhan (holism) Metode ilmiah Hampir pasti positif Kebanyakan normatif Data Kebanyakan kuantitatif Kebanyakan kualitatif Sistem Tertutup Terbuka Ekonometrika Dipakai secara baik Tidak/kadang dipakai Visi ekonomi Mengarah ke statis Lebih ke arah dinamis Peranan Memberikan pilihan Merekomendasi pilihan Sikap terhadap kegiatan kolektif Melawan Tak dapat dihindari Tokoh anutan dan idola Adam Smith, Alfred Marshall Thorstein B. Veblen, John R. Commons Sumber : Paarberg dalam Arifin dan Rachbini, 2001 Dari pembahasan ekonomi kelembagaan di atas dapat disimpulkan bahwa pemikiran ekonomi kelembagaan adalah pemikiran ekonomi yang holistik, multidisiplin, memperhatikan moral yang bertujuan untuk kesejahteraan individu dan orang lain. 2. Tinjauan Empiris Chariri (2008) dalam Studinya menemukan bahwa kekuasaan dan kepemimpinan mempengaruhi praktik laporan keuangan, yang di budaya Jawa dituntun oleh pedoman bijak ing ngarso sung tolodo, ing madyo mangun karso dan tut wuri handayani. Studi ini pada akhirnya menunjukkan bahwa akuntansi adalah ilmu sosial yang tidak bebas nilai, tetapi merupakan realitas yang dibentuk (dikonstruksi) secara sosial. Penelitian Santosa (2007), Arsyad (2005), Hatta (1976), Sen (1981) dan Yunus (2007), bahwa pemberdayaan masyarakat seharusnya mem-perhatikan masalah kearifan lokal sebagai salah satu unsur kelembagaan yang sangat penting dan potensial dalam menentukan laju pembangunan. Susilowati, dkk (2005) menunjukkan bahwa usaha pengolahan ikan kebanyakan usahanya masih kurang berdaya (powerless) dalam memperoleh akses atas kekuatan ekonomi, politik, hukum dan sosial budaya padahal cukup penting mendukung ketahanan pangan bagi keluarga dan masyarakat di sekitarnya. Arifin (2005) mengadakan penelitian mengenai ekonomi kelembagaan pangan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan pentingnya peran pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan sistem kelembagaan ketahanan pangan. Yustika (2005) meneliti bagaimana penerapan ekonomi Kelembagaan pada masalah industri pergulaan di Indonesia. Dalam penelitiannya biaya transaksi petani tebu menyumbang sekitar 42 persen dari biaya total dan sisanya (58 persen) berupa biaya produksi. Selanjutnya Yustika berpendapat kemunduran industri gula nasional disebabkan oleh inefisiensi kelembagaan (institutional inefficient), baik pada level kebijakan kelembagaan (institutional environment) maupun kesepakatan kelembagaan (institutional arrangement). Vol. 10 No. 2, 2011 Fokus Ekonomi 123 SBM (2008) mengemukakan beberapa kebijakan kelembagaan yang harus diambil dalam pembangunan pertanian di Indonesia antara lain kebijakan kelembagaan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah tidak boleh merusak kelembagaan yang sudah ada dan perlunya pengurangan biaya transaksi dalam transaksi jual-beli produk pertanian secara formal dan tidak berdasarkan jaringan etnik, sosial maupun kekerabatan. Jaya (2004) mengadakan kajian teoritis sejauh mana peran Ekonomi Kelembagaan Baru (NIE) dapat diaplikasikan pada kasus otonomi daerah di Indonesia. Hasil pengkajian menemukan bahwa daerah (negara) merupakan neksus hubungan kontrak antara prinsipal yaitu konstituen dengan agen perwakilan. Sekiranya hubungan yang tercipta harmonis maka kinerja pembangunan pada daerah otonomi menjadi lebih baik, begitu juga keadaan sebaliknya. Karseno dan Adjie (2001) telah mengadakan penelitian mengenai kebijakan ekonomi dan pembangunan kelembagaan di Indonesia. Kedua peneliti tersebut menyoroti kelemahan perekonomian Indonesia di masa pemerintahan orde baru yang berupa kurangnya pembangunan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia, yang tentunya dapat beragam masingmasing daerah yang ada di Indonesia. Santosa (2009) menyoroti masalah pemilu yang dapat dianalisis memakai ekonomi Kelembagaan, khususnya memakai disiplin ekonomi politik. Berdasarkan teori pilihan publik (public choice) berusaha mengkaji perilaku rasional dari aktor-aktor politik , baik di parlemen, lembaga pemerintah, lembaga kepresidenan, masyarakat pemilih, pencinta lingkungan hidup dan sebagainya. Yustika (2004) , pemilu yang digelar di Indonesia sering menimbulkan biaya transaksi politik yang sangat besar, yang sering dari segi pendanaan dibantu oleh para pemilik modal. Tjitoresmi, dkk (2007) meneliti masalah kebocoran yang ada di Indonesia disebabkan karena masalah birokrasi yang tidak profesional dan tidak menerapkan asas-asas transparansi dan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Hasil penelitiannya menunjukkan berbagai bentuk usaha yang rawan akan kebocoran ekonomi dan tindak penyimpangan, karena masalah assymetric information, ekonomi biaya tinggi penyimpangan dari hak kekayaan intelektual (HAKI), persaingan usaha dan eksternalitas dari suatu kegiatan yang memerlukan kompensasi. PENUTUP Dari pembahasan dapat disimpulkan : 1. Pemikiran ekonomi Neoklasik tidak cocok diterapkan di negara berkembang termasuk Indonesia. 2. Pemikiran ekonomi yang ideal adalah pemikiran ekonomi yang holistik, multidisiplin dan orientasi kesejahteraan masyarakat. 3. Pemikiran ekonomi kelembagaan secara filosofis dan empiris bisa dijadikan sebagai pemikiran ekonomi yang ideal. DAFTAR PUSTAKA Arifin, B., dan Rachbani, D.J., . (2001). Ekonomi Politik dan Kebijakan Publik. Jakarta: Grasindo. Arsyad, L . (2005). "Institutional do Really Matter: Important Lesssons from Village Credit Institution of Bali “ Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia. April Chapra, U.M., (2001). The Future of Economics: An Islamic Perspective, Landscape Baru Perekonomian Masa Depan. Terjemahan Amdiar Amir, et al. Jakarta: Shari'ah Economics and Banking Institute. Chariri. A., (2008). The Dynamics of Financial Reporting Practice in an Indonesian Insurance Company: a Reflection of Javanese Views on an Ehical Sosial Relationship. School of Accounting and Finance. Saarbrucken : VDM Verlag Dr. Muller. Choudhury, M.A., (1995). “Ethics and Economics: A View from Ecological Economics”, International Journal Of Social Economics Vol.22 No.2.pp.40-60 Deliarnov, (2010), Perkembangan Pemikiran Ekonomi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 124 Amin Pujiati Fokus Ekonomi Hatta, M. (1976). Pikiran-pikiran dalam Bidang Ekonomi untuk Mencapai Kemakmuran yang Merata. Jakarta: Yayasan Idayu. __. (1979). Ekonomi Terpimpin. Jakarta: Penerbit Mutiara. Jaya, W.K., (2004). "New Institutional Economics of The State; an Alternative Approach to Regional Autonomy in Indonesia" Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia, Vol 19, No.4, 2004, 327-339.. Karseno, A.R dan Adjie, A., . (2001). Kebijakan Ekonomi dan Pembangunan Kelembagaan di Indonesia. Yogyakarta: UPP AMP YPKN. Keen, S. (2001). Debunking Economics The Naked Emperor of The Social Sciences. New York: Pluto Press-Zed Books. Mubyarto. (2002). "Meninjau Kembali Ekonomika Neoklasik" Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia, Vol 17, No.2, 2002, 119-129. Prasad, B.C, (2003), “Institutional Economics And Economic Development: The Theory Of Property Rights, Economic Development, Good Governance And Environment”, International Journal Of Social Economics Vol.30 No.6.pp.741-762 Salim, Agus. (2006).Teori dan Paradigma Penelitian Sosial.Yogyakarta : Tiara Wacana Santosa, (2010), Kegagalan Aliran Neoklasik dan Relevansi Aliran Ekonomi Kelembagaan dalam Ranah Kajian Ilmu Ekonomi,Pidato Pengukuhan Guru Besar dalam Ilmu Ekonomi pada Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro, Semarang : BP Undip --. (2007). "Modal Sosial yang Terabaikan" dalam Harian dalam Harian- Suara Merdeka, 25 Januari 2007. __. (2009). Pemilu yang Menyejahterakan (?) dalam Harian Suara Merdeka, 14 Maret 2009. SBM, N. (2008). "Masalah dan Kebijakan Pembangunan Pertanian dengan Pendekatan Kelembagaan di Indonesia" Jurnal Bisnis Strategi, Vol 17, No.1 Juli 2008. Sen, Amartya. (1981). Poverty and Famines: An Essay on Entitlement and Deprivation. New York: Oxford University Press. Soetrisno, N. (2007). Etika Sebagai Landasan Moral Pengembangan Kelembagaan Ekonomi. (http://www.ekonomirakyat.org/edisi_23/artike l.htm) di unduh hari Selasa, 13 Oktober 2009. Stiglittz, J. E. (2002). Globalization and Its Discontents. New York: WW Norton. Susilowati, I., dkk. (2005). "Pengembangan Model Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (UMKMK) dalam Mendukung Ketahanan Pangan di Kabupaten/Kota Pekalongan, Jawa Tengah". Riset Unggulan Kemasyarakatan dan Kemitraan (RUKK). 2004-2005. Kantor Menristek-LIPI T jit o r e s m i, E . , d k k , ( 2 0 0 7 ). E k o n o m i Kelembagaan: Kebocoran Ekonomi dan Konsep Penanggulangannya. Jakarta: Pusat Penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Yunus, M. (2007). Bank Kaum Miskin. Terjemahan Irfan Nasution. Jakarta: Marjin Kiri. Yustika, A.E. ,(2005). "Problems of The Indonesian Sugar Industry: an Institutional Economics Perspective" Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia. Vol.20, No.4, 2005, 368-382. __. (2008). Ekonomi Kelembagaan Definisi, Teori dan Aplikasi. Diakses dari publik @brawijaya.ac.id, tanggal 9

No comments:

Post a Comment