CARI

MAKALAH BENTUK PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DALAM ERA REFORMASI

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG

Krisis multimensional yang tengah melanda bangsa Indonesia telah meyadarkan kepada kita semua akan pentingnya menggagas kembali konsep otonomi daerah, dalam arti yang sebenarnya gagasan penataan kembali sistem otonomi daerah bertolak dari pemikiran untuk menjamin terjadinya efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan demokratisasi nilai-nilai kerakyatan dalam praktik peyelenggaraan pemerintah daerah.

Selama masa orde baru, harapan yang besar dari pemerintah daerah untuk dapat membangun daerah berdasarkan kemampuan dan kehendak daerah sendiri. Ternyata dari tahun ke tahun dirasakan semakin jauh dari kenyataan. yang terjadi adalah ketergantungan fiskal dan subsidi serta bantuan pemerintah pusat sebagai wujud ketidak berdayaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam membiayai belanja daerah. keritik yang muncul selama orde baru adalah pemerintah pusat terlalu dominan terhadap daerah. pola pendekatan yang sentralistik dan seragam telah di kembangkan pemerintah pusat sehingga mematikan inisiatif dan kreativitas daerah.

Pemerintah daerah kurang diberi keleluasaan untuk menentukan kebijakan daerahnya sendiri, tidak disertai dengan pemberian infrastruktur yang memadai penyiapan semberdaya manusia yang profesional dan pembiayaan yang adil, akibatnya yang terjadi bukannya tercipta memandirian daerah. tetapi justru ketergantungan daerah trrhadap pemerintah pusat. dampak dari sistem yang selama masa orde baru kita anut menyebabkan pemerintah daerah tidak responsif dan kurang peka terhadap aspirasi masyarakat daerah. banyak proyek pembangunan daerah yang tidak menghiraukan manfaat yang dirasakan masyarakat, karena beberapa proyek merupakan proyek titipan yang sarat dengan petunjuk dan arahan dari pemerinta pusat. Pemerintah pusat melakukan campur tangan terhadap daerah dengan alasan untuk menjamin stabilitas nasional dan masih lemahnya sumber manusia yang ada di daerah, karen dua alasan tersebut, sentralisasi otoritas di pandang sebagai persyaratan untuk menciptakan persatuan dan kesatuan nasional serta mendorong kemajuan pertumbuhan ekonomi. pada awalnya pandangan tersebut terbukti benar, sepanjang tahun 70-an dan 80-an misalnya indonesia mengalami pertumbuhan yang berkelanjutan dan stabilitas politik yang mantap. namun dalam jangka panjang , sentralisasi seperti ini telah banyak menimbulkan ketimpangan dan atau ketidak adilan, rendahnya akuntabilitas, lambatnya pembangunan infrastuktur sosial, rendahnya tingkat pengembalian proyek-proyek publik, serta memperlambat pengembangan sosial ekonomi di daerah.
Tidak sedikit wacana yang berkembang yang membahas mengenai masalah yang timbul dalam pelaksanaan otonomi daerah. Pelaksanaan otonomi daerah dan permasalahannya secara umum adalah terkait dengan kelemahan dan kekurangan yang masih terdapat dalam regulasi yang mengatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah. Undang-undang tentang pemerintahan daerah hingga saat ini telah mengalami perubahan hingga beberapa kali dan rencananya masih akan dilakukan perubahan. Perubahan regulasi yang terlalu sering dilakukan tersebut merupakan salah satu indikasi bahwa konsepsi otonomi daerah yang dilaksanakan bukan hanya sedang mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat, melainkan pada dasarnya memang belum komprehensif dan masih mencari bentuk yang paling tepat. Faktanya saat ini kita masih membahas persoalan mekanisme pemilihan Gubernur yang rencananya akan dikembalikan dari pemilihan langsung menjadi pemilihan tidak langsung atau melalui lembaga perwakilan rakyat daerah. Artinya regulasi yang telah ditetapkan melalui undang-undang pemerintahan daerah akan diubah kembali ke bentuk semula. Selain itu, terdapat permasalahan lain, yang dapat membuat pemerintah daerah bimbang dalam membuat keputusan, yaitu lambatnya penetapan peraturan pelaksana atas undang-undang. Salah satu contohnya adalah lambatnya penetapan peraturan pemerintah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas. Peraturan pemerintah tersebut baru disahkan pada tahun 2012 padahal Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas yang telah memerintahkan pembentukan pemerintah tersebut telah disahkan sejak tahun 2007. Butuh waktu sekitar 5 tahun untuk menyusun peraturan pemerintah yang semestinya dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah untuk menyusun peraturan daerah.
Berkaca kepada langkah otonomi daerah di masa kini, maka pada makalah ini kami memberikan judul “ PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DALAM ERA REFORMASI ”,
1.2 RUMUSAN DAN BATASAN MASALAH
Adapun masalah yang ditanyakan dalam makalah ini yaitu ?
1. Apa yang dimaksud dengan otonomi daerah ?
2. Tujuan dan Manfaat pelaksanaan otonomi daerah ?
3. Bagaimana pelaksanaan otonomi daerah sebelum reformasi ?
4. Bagaimana pelaksanaan otonomi daerah dalam era reformasi ?
5. Kelebihan dan kelemahan otonomi daerah ?

1.3 TUJUAN DAN MANFAAT PENULISAN MAKALAH

1. Tujuan Penulisan Makalah ini adalah :

PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DALAM ERA REFORMASI
 Untuk mengetahui pengertian dari Otonomi Daerah.
 Untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang Otonomi daerah.
 Untuk mengetahui sejarah Otonomi Daerah di Indonesia.
 Untuk mengetahui masalah-masalah dari pelaksanaan Otonomi Daerah di masa reformasi.
 Untuk mengetahui pelaksanaan Otonomi daerah dimasa orde lama, orde baru, dan reformasi.
 Untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan Otonomi Daerah.

2. Manfaat dari penulisan makalah ini adalah :
 Makalah ini diharapkan dapat menambah pengetahuan tentang Otonomi daerah;
 Memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Ilmu pemerintahan;
 Menumbuhkan rasa Nasionalisme;
 Meningkatkan kebanggaan terhadap bangsa Indonesia;
 Menumbuhkan pemahaman tentang Otonomi Daerah;

1.4 METODOLOGI PENULISAN MAKALAH

Dalam penyusunan makalah ini, kami mengunakan metode Kajian Pustaka/analisis dan penelaahan literature yang dinilai cukup efektif dalam memperoleh data dan fakta-fakta yang selanjutnya kami tanggapi.sehubungan dengan relevensinya pada saat ini yang ternyata ditemukan beberapa kejanggalan-kejanggalan dan penggeseran nilai-nilai luhur Pancasila karena pengaruh perkembangan zaman.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 PENGERTIAN OTONOMI DAERAH Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985).
Dengan otonomi daerah tersebut, menurut Mariun (1979) bahwa dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan daerah setempat. Terlepas dari itu pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan di atas, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, Otonomi Daerah adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan pemerintahan di Indonesia. Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dasar pemikiran yang melatarbelakanginya adalah keinginan untuk memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan mereka yang merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini akan meningkatkan relevansi antara pelayanan umum dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat lokal, sekaligus tetap mengejar tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah ditingkat daerah dan nasional, dari segi sosial dan ekonomi. Inisiatif peningkatan perencanaan, pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial ekonomi diharapkan dapat menjamin digunakannya sumber-sumber daya pemerintah secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan lokal. Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada pula yang dilakukan pemerintah yaitu desentralisasi yang merupakan transfer (perpindahan) kewenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi publik. Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta. Selanjutnya desentralisasi dibagi menjadi empat tipe, yaitu : 1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat 2. Desentralisasi administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi dan devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien Desentralisasi fiskal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana 4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggungjawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat. Pelaksanaan otonomi daerah, juga sebagai penerapan (implementasi) tuntutan globalisasi yang sudah seharusnya lebih memberdayakan daerah dengan cara diberikan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab. Terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian tersebut adalah wujud kesempatan pemberian yang harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan bagi daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk melakukannya dan penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas. Pendapat tentang otonomi di atas, juga sejalan dengan yang dikemukakan Vincent Lemius (1986) bahwa otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Desentralisasi merupakan simbol atau tanda adanya kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah. yang akan mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat daerah. Diberlakukannya UU No. 32 dan UU No. 33 tahun 2004, kewenangan Pemerintah didesentralisasikan ke daerah, ini mengandung makna, pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerahdaerah. Kewenangan mengurus, dan mengatur rumah tangga daerah diserahkan kepada masyarakat di daerah. Pemerintah pusat hanya berperan sebagai supervisor, pemantau, pengawas dan penilai. Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama, yaitu : Politik, Ekonomi serta Sosial dan Budaya. Di bidang politik, pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik. Gejala yang muncul dewasa ini partisipasi masyarkat begitu besar dalam pemilihan Kepala Daerah, baik propinsi, kabupaten maupun kota. Hal ini bisa dibuktikan dari membanjirnya calon-calon Kepala Daerah dalam setiap pemilihan Kepala Daerah baik di tingkat propinsi maupun kabupaten atau kota. Di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Dalam konteks ini, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu. Di bidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan, bahwa konsep otonomi daerah mengandung makna : 1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah, kecuali untuk bidang keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan, serta beberapa kebijakan pemerintah pusat yang bersifatstrategis nasional. 2. Penguatan peran DPRD dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah; menilai keberhasilan atau kegagalan kepemimpinan kepala daerah. 3. Peningkatan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah didesentralisasikan. 4. Peningkatan efeisiensi administrasi keuangan daerah serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan negara



BAB III 
PEMBAHASAN

3.1. SEJARAH OTONOMI DAERAH DI INDONESIA Kelahiran otonomi daerah di Indonesia tidak dapat di lepaskan dengan bergulirnya Era Reformasi di penghujung era 90-an, selepas ambruknya Rejim Orde Baru yang berkuasa lebih dari tiga dasawarsa lamanya. Orde Baru melanjutkan sistem yang telah di warisinya sejak berdirinya negeri ini lebih dari 50 tahun silam, mengelola negara secara sentralistik dari Aceh (Nangroe Aceh Darussalam) hingga Papua (dulu Irian Jaya). Namun, krisis ekonomi yang bermula dari tahun 1977, selain menurunkan rejim yang telah berkuasa lebih dari 30 tahun, juga telah mengubah sistem pengelolaan negara dari sentralisasi menjadi desentralisasi. Otonomi daerah, meski dalam pelaksanaannya harus berjalan tertatih-tatih dan menghadapi banyak rintangan, sebenarnya memiliki payung hukum yang jelas. Terdapat dua undang-undang yang memayungi otonomi daerah, yakni Undang-Undang Nomr 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (di sahkan 7 Mei 1999), serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (di sahkan 19 Mei 1999). Kedua undang-undang yang menjadi landasan pelaksanaan otonomi daerah ini lahir atas amanah Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998. seperti di tuturkan Hinca Panjaitan (2000: 4), kedua undang-undang tersebut lahir secara tidak langsung melanjutkan semangat pasal 11 Undang-undang Nomor 5 tahun 1974, yang mengatur pelaksanaan pemerintahan daerah Indonesia. Dari kedua undang-undang tersebut, Otonomi Daerah merupakan kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan (Panjaitan, 2000: 5). Sedangkan yang di maksud dengan Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penjelasan tentang daerah otonom ini tertuang dalam pasal 1 (huruf h dan I) UU Nomor 22 Tahun 1999.

3.2. TUJUAN DAN MANFAAT OTONOMI DAERAH Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah akan semakin kuat. Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut: 
1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik. 2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
 3. Keadilan. 
4. Pemerataan. 
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI. 
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

3.2.1. MANFAAT OTONOMI DAERAH
 1. Pelaksanaan dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan Masyarakat di Daerah yang bersifat heterogen. 2. Memotong jalur birokrasi yang rumit serta prosedur yang sangat terstruktur dari pemerintah pusat. 3. Perumusan kebijaksanaan dari pemerintah akan lebih realistik. 4. Peluang bagi pemerintahan serta lembaga privat dan masyarakat di Daerah untuk meningkatkan kapasitas teknis dan managerial. 5. Dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan di Pusat dengan tidak lagi pejabat puncak di Pusat menjalankan tugas rutin karena hal itu dapat diserahkan kepada pejabat Daerah.

 3.3. PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH SEBELUM MASA REFORMASI 
3.3.1. Pelaksanaan Otonomi Daerah Dimasa Orde Lama
Orde Lama adalah istilah yang diciptakan oleh Orde Baru, Bung Karno sangat keberatan masa kepemimpinannya dinamai Orde Lama Bung Karno lebih suka dengan nama Orde Revolusi tapi Bung Karno tak berkutik karena menjadi tahanan rumah (oleh pemerintahan militer Orde Baru) di Wisma Yaso (sekarang jadi Museum TNI Satria Mandala Jl. Gatot Subroto Jakarta). Karena pertanyaan anda spektrumnya sangat luas, saya akan membatasi pada masalah pemanfaatan kekayaan alam. Konsep Bung Karno tentang kekayaan alam sangat jelas Bangsa Indonesia belum mampu atau belum punya iptek untuk menambang minyak bumi
Pada masa Orde Baru konsepnya bertolak belakang dengan Bung Karno, Beberapa gelintir orang mendapat rente ekonomi yang luar biasa dari berbagai jenis monopoli impor komoditi bahan pokok, termasuk beras, terigu, kedelai. Semua serba tertutup dan tidak transparan. Jangan dilupakan pula bahwa ekonomi RI ambruk parah ditandai Rupiah terjun bebas ke Rp 16.000 per dollar terjadi masih pada masa Orde Baru.
Masa Reformasi adalah masa cuci piring. Pesta sudah usai. Krisis ekonomi parah sudah terjadi. Utang Luar Negeri tetap harus dibayar. Budaya korupsi yang sudah menggurita sulit dihilangkan, meski pada masa Presiden SBY pemberantasan korupsi mulai kelihatan wujudnya. Rakyat menikmati demokrasi dan kebebasan Media masa menjadi terbuka. Yang memimpikan kembalinya rezim totaliter mungkin hanyalah sekelompok orang yang dulu amat menikmati previlege dan romantisme kenikmatan duniawi di zaman Orba.Sekarang kita mewarisi hutan yang sudah rusak parah; industri kayu yang sudah terbentuk dimana-mana akibat dari berbagai HPH menjadi muara dari illegal logging. Orang-orang berteriak zaman reformasi sulit, tapi nyatanya hampir tiap rumah di Indonesia sekarang punya sepeda motor. Hal yang mustahil pada masa Orba. Jadi kesimpulannya Orde Reformasi adalah fase terbaik dari bangsa Indonesia. Kita sedang berproses menjadi negara yang besar dan kuat.
3.3.2. Pelaksanaan Otonomi Daerah di Masa Orde Baru
Sejak tahun 1966, pemerintah Orde Baru berhasil membangun suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Politik yang pada masa pemerintahan Orde Lama dijadikan panglima, digantikan dengan ekonomi sebagai panglimanya, dan mobilisasi massa atas dasar partai secara perlahan digeser oleh birokrasi dan politik teknokratis.
Banyak prestasi dan hasil yang telah dicapai oleh pemerintahan Orde Baru, terutama keberhasilan di bidang ekonomi yang ditopang sepenuhnya oleh kontrol dan inisiatif program-program pembangunan dari pusat.
Dalam kerangka struktur sentralisasi kekuasaan politik dan otoritas administrasi inilah, dibentuklah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Mengacu pada UU ini, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku Selanjutnya yang dimaksud dengan Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ini juga meletakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga prinsip:
1. Desentralisasi, penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya;
2. Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah; dan
3. Tugas Pembantuan, tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Berkaitan dengan susunan, fungsi dan kedudukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur dalam Pasal 27, 28, dan 29 dengan hak seperti hak yang dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat seperti :
a. mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota,
c. meminta keterangan,
d. mengadakan perubahan,
e. mengajukan pernyataan pendapat, prakarsa, dan penyelidikan,
dan kewajiban seperti :
a. mempertahankan, mengamankan serta mengamalkan PANCASILA dan UUD 1945
b. menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekuen Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku
c. bersama-sama Kepala Daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah dan peraturan-peraturan Daerah untuk kepentingan Daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada Daerah atau untuk melaksanakan peraturan perundang - undangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah
d. memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan rakyat dengan berpegang pada program pembangunan Pemerintah.

3.3.3. Pelaksanaan Otonomi Daerah Dalam Era Reformasi
Pada masa ini terjadi lagi perubahan yang menjadikan pemerintah daerah sebagai titik sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengedapankan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 tahun 1999 dan Undang-Undang No.32 Tahun 2004.
Implementasi dari Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 antara lain :
A. Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah
1. Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenangan bidang lain tersebut meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
3. Kewenangan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan yang diserahkan tersebut.
4. Kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam rangka dekonsentrasi harus disertai dengan pembiayaan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan tersebut.
5. Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya.
6. Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom termasuk juga kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
7. Kewenangan Propinsi sebagai Wilayah Administrasi mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah.
8. Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Daerah di wilayah laut meliputi:
 Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut;
 Pengaturan kepentingan administratif;
 Pengaturan tata ruang;
 Penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah; dan
 Bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.

9. Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah laut adalah sejauh sepertiga dari batas laut Daerah Propinsi. Pengaturan lebih lanjut mengenai batas laut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
10. Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup semua kewenangan pemerintahan selain kewenangan yang dikecualikan seperti kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain yang mencakup kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
11. Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak mencakup kewenangan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Propinsi. Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
12. Pemerintah dapat menugaskan kepada Daerah tugas-tugas tertentu dalam rangka tugas pembantuan disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada Pemerintah. Setiap penugasan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

B. Tabel Perbandingan Isi UU No 22/1999 dengan UU No 32/2004

Terdapat beberapa perbedaan UU 22 Tahun 1999 dan UU 32 Tahun 2004, meski kedua UU tersebut sama-sama lahir pada era reformasi dan didasari sebagai antitesa sistem sentralistik pemerintah Orde Baru. Sadu Wasistiono (2005:188-190) mencatat beberapa perbedaan antara kedua UU tersebut. Tabel berikut ini mengemukakan sebagian perbedaan-perbedaan antara kedua UU tersebut sebagaimana dikemukakan Sadu Wasistionos.
No
Aspek Perbandingan
UU No 22/1999
UU No 32/2004
1.
Dasar Filosofi.
Keanekaragaman dalam kesatuan
Keanekaragaman dalam kesatuan
2.
Pembagian Satuan Pemerintahan
Pendekatan dan besaran isi otonomi, ada daerah besar dan ada daerah kecil yang masing-masing mandiri, ada daerah dengan isi otonomi terbatas dan ada daerah dengan otonomi luas.
Pendekatan besaran dan isi otonomi dengan menekankan pada pembagian urusan yang berkeseimbangan asas eksternalitas, akuntabilitas dan efesiensi.
3.
Penggunaan Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Desentralisasi terbatas pada Daerah Propinsi dan luas pada daerah K/K. Dekosentrasi terbatas pada K/K dan luas pada Propinsi. Tugas pembantuan yang
Desentralisasi diatur berkeseimbangan antara Daerah Propinsi, dan K/K. Dekosentrasi terbatas pada K/K dan luas pada Propinsi. Tugas pembantuan yang berimbang pada semua tingkatan pemerintahan.
berimbang pada semua tingkatan pemerintahan.
4. Pola Otonomi Local Democratic Model (Model Demokrasi Lokal)
Local Democratic Model dengan Struktural Effeciency Model
5.Sistem Pertanggung-jawaban pemerintahan
Separated System ( Sistem Terpisah )
Mixed System dengan memadukan antara Integrated System (Sistem terpadu) dengan Separated system
6. Unsur pemda yang memegang peranan dominan
Badan Legislatif Daerah (legislative Heavy)
Menggunakan prinsip check and balances antara pemda dan DPRD (Sadu Wasistiono, 2005:188-190)
3.4. PERSAMAAN DAN PERBEDAAN KEBIJAKAN EKONOMI PADA MASA ORDE LAMA, ORDE BARU DAN REFORMASI
3.4.1. PERSAMAAN
1. Sama-sama masih terdapat ketimpangan ekonomi, kemiskinan, dan ketidakadilan Setelah Indonesia Merdeka, ketimpangan ekonomi tidak separah ketika zaman penjajahan namun tetap saja ada terjadi ketimpangan ekonomi, kemiskinan, dan ketidakadilan. Sehingga dapat dikatakan bahwa kaum kaya memperoleh manfaat terbesar dari pertumbuhan ekonomi yang dikatakan cukup tinggi, namun pada kenyataanya tidak merata terhadap masyarakat.
2. Adanya KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)
3. Orde Lama; Walaupun kecil, korupsi sudah ada.
4. Orde Baru; Hampir semua jajaran pemerintah koruptor (KKN).
5. Reformasi; Walaupun sudah dibongkar dan dipublikasi di mana-mana dari media massa,media elektronik,dll tetap saja membantah melakukan korupsi.
6. Kebijakan Pemerintah Sejak pemerintahan orde lama hingga orde reformasi kini, kewenangan menjalankan anggaran negara tetap ada pada Presiden (masing-masing melahirkan individu atau pemimpin yang sangat kuat dalam setiap periode pemerintahan sehingga menjadikan mereka seperti manusia setengah dewa).

3.4.2. PERBEDAAN

A. Orde lama (Demokrasi Terpimpin) Masa Pasca Kemerdekaan (1945-1950)
1. Keadaan ekonomi keuangan pada masa awal kemerdekaan amat buruk, antara lain disebabkan oleh :
a. Inflasi yang sangat tinggi, disebabkan karena beredarnya lebih dari satu mata uang secara tidak terkendali
b. Adanya blokade ekonomi oleh Belanda sejak bulan November 1945 untuk menutup pintu perdagangan luar negeri RI
c. Kas negara kosong.
d. Eksploitasi besar-besaran di masa penjajahan.
2. Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ekonomi, antara lain :
a. Program Pinjaman Nasional dilaksanakan oleh menteri keuangan Ir. Surachman dengan persetujuan BP-KNIP, dilakukan pada bulan Juli 1946
b. Upaya menembus blokade dengan diplomasi beras ke India, mangadakan kontak dengan perusahaan swasta Amerika, dan menembus blokade Belanda di Sumatera dengan tujuan ke Singapura dan Malaysia
c. Konferensi Ekonomi Februari 1946 dengan tujuan untuk memperoleh kesepakatan yang bulat dalam menanggulangi masalah-masalah ekonomi yang mendesak, yaitu : masalah produksi dan distribusi makanan, masalah sandang, serta status dan administrasi perkebunan-perkebunan.
d. Pembentukan Planning Board (Badan Perancang Ekonomi) 19 Januari 1947. Rekonstruksi dan Rasionalisasi Angkatan Perang (Rera) 1948, mengalihkan tenaga bekas angkatan perang ke bidang-bidang produktif.
e. Kasimo Plan yang intinya mengenai usaha swasembada pangan dengan beberapa petunjuk pelaksanaan yang praktis. Dengan swasembada pangan, diharapkan perekonomian akan membaik (mengikuti Mazhab Fisiokrat : sektor pertanian merupakan sumber kekayaan)
B. Masa Demokrasi Liberal (1950-1957)
Masa ini disebut masa liberal, karena dalam politik maupun sistem ekonominya menggunakan prinsip-prinsip liberal. Perekonomian diserahkan pada pasar sesuai teori-teori mazhab klasik yang menyatakan laissez faire laissez passer. Padahal pengusaha pribumi masih lemah dan belum bisa bersaing dengan pengusaha nonpribumi, terutama pengusaha Cina. Pada akhirnya sistem ini hanya memperburuk kondisi perekonomian Indonesia yang baru merdeka.
Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi masalah ekonomi, antara lain :
1. Gunting Syarifuddin, yaitu pemotongan nilai uang (sanering) 20 Maret 1950, untuk mengurangi jumlah uang yang beredar agar tingkat harga turun.
2. Program Benteng (Kabinet Natsir), yaitu upaya menumbuhkan wiraswastawan pribumi dan mendorong importir nasional agar bisa bersaing dengan perusahaan impor asing dengan membatasi impor barang tertentu dan memberikan lisensi impornya hanya pada importir pribumi serta memberikan kredit pada perusahaan-perusahaan pribumi agar nantinya dapat berpartisipasi dalam perkembangan ekonomi nasional. Namun usaha ini gagal, karena sifat pengusaha pribumi yang cenderung konsumtif dan tak bisa bersaing dengan pengusaha non-pribumi.
3. Nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia pada 15 Desember 1951 lewat UU no.24 th 1951 dengan fungsi sebagai bank sentral dan bank sirkulasi.
4. Sistem ekonomi Ali-Baba (kabinet Ali Sastroamijoyo I) yang diprakarsai Mr Iskak Cokrohadisuryo, yaitu penggalangan kerjasama antara pengusaha cina dan pengusaha pribumi. Pengusaha non-pribumi diwajibkan memberikan latihan-latihan pada pengusaha pribumi, dan pemerintah menyediakan kredit dan lisensi bagi usaha-usaha swasta nasional. Program ini tidak berjalan dengan baik, karena pengusaha pribumi kurang berpengalaman, sehingga hanya dijadikan alat untuk mendapatkan bantuan kredit dari pemerintah.
5. Pembatalan sepihak atas hasil-hasil Konferensi Meja Bundar, termasuk pembubaran Uni Indonesia-Belanda. Akibatnya banyak pengusaha Belanda yang menjual perusahaannya sedangkan pengusaha-pengusaha pribumi belum bisa mengambil alih perusahaan-perusahaan tersebut.
C. Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1967)
Sebagai akibat dari dekrit presiden 5 Juli 1959, maka Indonesia menjalankan sistem demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia menjurus pada sistem etatisme (segala-galanya diatur oleh pemerintah). Dengan sistem ini, diharapkan akan membawa pada kemakmuran bersama dan persamaan dalam sosial, politik,dan ekonomi (mengikuti Mazhab Sosialisme).
D. Orde Baru/ Orba (Demokrasi Pancasila)
Pada masa orde baru, pemerintah menjalankan kebijakan yang tidak mengalami perubahan terlalu signifikan selama 32 tahun. Dikarenakan pada masa itu pemerintah sukses menghadirkan suatu stablilitas politik sehingga mendukung terjadinya stabilitas ekonomi. Karena hal itulah maka pemerintah jarang sekali melakukan perubahan-perubahan kebijakan terutama dalam hal anggaran negara.
Pada masa pemerintahan orde baru, kebijakan ekonominya berorientasi kepada pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ekonomi tersebut didukung oleh kestabilan politik yang dijalankan oleh pemerintah. Hal tersebut dituangkan ke dalam jargon kebijakan ekonomi yang disebut dengan Trilogi Pembangungan, yaitu stabilitas politik, pertumbuhan ekonomi yang stabil, dan pemerataan pembangunan.
E. Masa Reformasi (Demokrasi Liberal)
Pada masa krisis ekonomi,ditandai dengan tumbangnya pemerintahan Orde Baru kemudian disusul dengan era reformasi yang dimulai oleh pemerintahan Presiden Habibie. Pada masa ini tidak hanya hal ketatanegaraan yang mengalami perubahan, namun juga kebijakan ekonomi. Sehingga apa yang telah stabil dijalankan selama 32 tahun, terpaksa mengalami perubahan guna menyesuaikan dengan keadaan. Pemerintahan presiden BJ.Habibie yang mengawali masa reformasi belum melakukan manuver-manuver yang cukup tajam dalam bidang ekonomi. Kebijakan-kebijakannya diutamakan untuk mengendalikan stabilitas politik. Pada masa kepemimpinan presiden Abdurrahman Wahid pun, belum ada tindakan yang cukup berarti untuk menyelamatkan negara dari keterpurukan. Padahal, ada berbagai persoalan ekonomi yang diwariskan orde baru harus dihadapi, antara lain masalah KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), pemulihan ekonomi, kinerja BUMN, pengendalian inflasi, dan mempertahankan kurs rupiah. Malah presiden terlibat skandal Bruneigate yang menjatuhkan kredibilitasnya di mata masyarakat. Akibatnya, kedudukannya digantikan oleh presiden Megawati. Masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri mengalami masalah-masalah yang mendesak untuk dipecahkan adalah pemulihan ekonomi dan penegakan hukum.
Di masa ini juga direalisasikan berdirinya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tetapi belum ada gebrakan konkrit dalam pemberantasan korupsi. Padahal keberadaan korupsi membuat banyak investor berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia, dan mengganggu jalannya pembangunan nasional. Masa Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono terdapat kebijakan kontroversial yaitu
mengurangi subsidi BBM, atau dengan kata lain menaikkan harga BBM. Kebijakan ini dilatar belakangi oleh naiknya harga minyak dunia. Anggaran subsidi BBM dialihkan ke subsidi sektor pendidikan dan kesehatan, serta bidang-bidang yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan kontroversial pertama itu menimbulkan kebijakan kontroversial kedua, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat miskin. Kebanyakan BLT tidak sampai ke tangan yang berhak, dan pembagiannya menimbulkan berbagai masalah sosial.Kebijakan yang ditempuh untuk meningkatkan pendapatan perkapita adalah mengandalkan pembangunan infrastruktur massal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta mengundang investor asing dengan janji memperbaiki iklim investasi. Salah satunya adalah diadakannya Indonesian Infrastructure Summit pada bulan November 2006 lalu, yang mempertemukan para investor dengan kepala-kepala daerah. Menurut Keynes, investasi merupakan faktor utama untuk menentukan kesempatan kerja. Mungkin ini mendasari kebijakan pemerintah yang selalu ditujukan untuk memberi kemudahan bagi investor, terutama investor asing, yang salah satunya adalah revisi undang-undang ketenagakerjaan.

3.5. KELEBIHAN DAN KELEMAHAN OTONOMI DAERAH
3.5.1. Kelebihan Otonomi Daerah Kelebihan otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusatmendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yangberada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yangdidapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkanpemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosikebudayaan dan juga pariwisata. Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung
lebih mengerti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripadapemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang dicanangkanpemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk disana tidakbisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanyamempergunakan dana beras meskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, danmakanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain itu, denga system otonomi daerahpemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saatitu, yanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat. 3.5.2. Kelemahan Otonomi Daerah Kelemahan dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikaNegara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang adakebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapatmenimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkandaerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintahpusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karenamemang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begituberarti. Otonomi daerah juga menimbulkan persaingan antar daerah yang terkadang dapat memicu perpecahan. Contohnya jika suatu daerah sedang mengadakan promosi pariwisata, maka daerah lain akan ikut melakukan hal yang sama seakan timbul persaiangan binis antar daearah. Selain itu otonomi daerah membuat kesenjangan ekonomi yang terlampau jauh antar daerah. Daerah yang kaya akan semakin gencar melakukan pembangunan sedangkan daerah yang pendapatannya kurang akan tetap begitu-begitu saja tanpa ada pembangunan.Hal ini sudah sangat menghawatirkan karena ini sudah melanggar pancasila sila ke-lima, yaitu ‘’Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia’’.


BAB IV
PENUTUPAN
4.1. KESIMPULAN
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
Otonomi adalah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk kreatif dan inovatif dalam rangka memperkuat NKRI dengan berlandaskan norma kepatutan dan kewajaran dalam tata kehidupan bernegara.
Visi otonomi daerah dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama yaitu politik, ekonomi, sosial dan budaya. Peraturan perundang-undangan pertama yang mengatur pemerintahan daerah pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU No. 1 tahun 1945. kemudian diganti dengan UU No. 22 tahun 1948. UU ini, muncul beberapa UU tentang pemerintah daerah, yaitu UU No 1 tahun 1957, UU No 18 Tahun 1965 dan UU No. 5 Tahun 1974. Tiga tahun setelah implementasi UU No.22 Tahun 1999, dilakukan peninjauan dan revisi terhadap UU yang berakhir pada lahirnya UU No.32 Tahun 2004 juga mengatur tentang pemerintah daerah.
Pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat federalisme. Pemerintah pusat memiliki kewenangan mengawasi daerah otonom, tetapi pengawasan ini diimbangi dengan kewenangan daerah otonom yang lebih besar atau sebaliknya, sehingga terjadi keseimbangan kekuasaan.
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DALAM ERA REFORMASI
Page 28
Beberapa kesalah pahaman mengenai pelaksanaan otonomi daerah seperti : otonomi dikaitkan semata-mata dengan uang, daerah belum siap dan belum mampu, Pemerintah pusat akan melepaskan tanggung jawabnya untuk membantu dan membina daerah, Daerah dapat melakukan apa saja dan Otonomi daerah akan menciptakan raja-raja kecil di daerah dan memindahkan korupsi kedaerah.
Otonomi daerah diharapkan dapt mempercepat pertumbuhan dan pembangunan daerah. Kebijakan sentralisasi pada masa lalu dampaknya sudah diketahui, yaitu adanya ketimpangan antar daerah. faktor-faktor prakondisi yang diharapkan pemerintah daerah, antara lain : fasilitas, pemda harus kreatif, Politik lokal yang stabil, pemda harus menjamin kesinambungan berusaha, pemda harus komunikatif dengan LSM / NGO, terutama dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup.
Kelebihan otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat, kebijakan-kebijakan pemerintah akanlebih tepat sasaran. Kelemahan dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagioknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikaNegara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapatmenimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkandaerah dengan Negara, Otonomi daerah juga menimbulkan persaingan antar daerah yang terkadang dapat memicu perpecahan.
4.2. SARAN
Pemerintah pusat tetap harus mengatur dan menjalankan urusan di beberapa sektor di tingkat kabupaten dan menjamin bahwa pemerintah lokal punya kapasitas dan mekanisme bagi pengaturan hukum tambahan atas bidang-bidang tertentu danpenyelesaian perselisihan. Selain itu, pemerintah pusat juga harus menguji kembali dan memperketat kriteria pemekaran wilayah dengan lebih mengutamakan
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DALAM ERA REFORMASI
Page 29
kelangsungan hidup ekonomi kedua kawasan yang bertikai, demikian pula tentang pertimbangan keamanan.
Kalau perlu, sebaiknya pemerintah pusat membuat suatu lembaga independen ditingkat daerah untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Tidak hanya mengawasi dan menindak pelanggaran korupsi seperti yang tengah gencar dilakukan KPK, tetapi juga mengawasi setiap kebijakan dan jalannya pemerintahan dimana lembaga ini dapat melaporkan segala tidakan-tindakan pemeritah daerah yang dianggap merugikan rakyat didaerah itu sendiri.
Perlu adanya bentuk pengawasan yang baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat sehingga jangan sampai terjadi berbagai kebijakan yang merusak lingkungan yang terjadi di setiap kabupaten atau kota yang ada di Indonesia. Pemerintah Pusat harus aktif dalam melakukan pengawasan sehingga pembangunan yang berwawasan lingkungan dapat dijalankan dengan baik oleh pemerintah Indonesia baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
untuk mewujudkan prospek otonomi daerah dimasa mendatang, perlu suatu kondisi yang kondusif diantaranya :
1. adanya komitmen politik dari seluruh komponen bangsa terutama pemerintah dan lembaga perwakilan untuk mendukung dan memperjuangkan implementasi kebijakan otonomi daerah
2. adanya konsistensi kebijakan penyelenggaraan negara terhadap implementasi kebijakan otonomi daerah
3. kepercayaan dan dukungan dari masyarakat dan semua elemen daerah dalam mewujudkan ciga-cita otonomi daerah



DAFTAR PUSTAKA

http://miellahsmartflower.blogspot.com/2010/12/makalah-otonomi-daerah.html
http://sultanahamu.blogspot.com/2010/07/kelebihan-dan-kekurangan-otonomi-daerah.html
http://damianusdanielding.blogspot.com/

Makalah Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi daerah, maka terjadi pula pergeseran dalam pembangunan ekonomi yang tadinya bersifat sentralisasi (terpusat), sekarang mengarah kepada desentralisasi yaitu dengan memberikan keleluasaan kepada daerah untuk membangun wilayahnya termasuk pembangunan dalam bidang ekonominya.
Dasar konseptual pembangunan daerah umumnya tidak dijelaskan secara eksplisit. Pengertiannya lebih bermakna praktis (utilitarian), di mana pembangunan daerah di anggap mampu secara efektif menghadapi permasalahan pembangunan di daerah. Pembangunan daerah melalui mekanisme pengambilan keputusan otonomi diyakini mampu merespons permasalahan aktual yang akan sering muncul dalam keadaan masih tingginya intensitas alokasi sumber daya alam dalam pembangunan. Otonomi dalam administrasi pembangunan ini dirasakan makin relevan sejalan dengan keragaman sosial dan ekologi (bio-social diversity) pada suatu wilayah.
Pengertian dan penerapan pembangunan daerah umumnya dikaitkan dengan kebijakan ekonomi atau keputusan politik yang berhubungan dengan alokasi secara spasial dari kebijakan pembangunan nasional secara keseluruhan. Dengan demikian, kesepakatan-kesepakatan nasional menyangkut sistem politik dan pemerintahan, atau aturan mendasar lainnya, sangat menentukan pengertian dari pembangunan daerah. Atas dasar alasan itulah pandangan terhadap pembangunan daerah dari setiap negara akan sangat beragam. Singapura, Brunei, atau  negara yang berukuran  kecil sangat mungkin tidak mengenal istilah pembangunan daerah. Sebaliknya bagi  negara besar, seperti Indonesia atau Amerika Serikat perlu menetapkan definisi-definisi pembangunan daerah yang rinci untuk mengimplementasikan pembangunannya.
Dasar hukum penyelenggaraan pembangunan daerah bersumber dari Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI 1945 Bab VI pasal 18. Hingga saat ini, implementasi formal pasal tersebut terdiri tiga kali momentum penting, yaitu UU No 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan UU No 22 Tahun 1999 serta UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sebelum tahun 1974, bukan saja pembangunan daerah, pembangunan nasional juga diakui belum didefinisikan dan direncanakan secara baik. Implementasi pembangunan daerah berdasar UU No 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, terbukti sangat mendukung keberhasilan pembangunan nasional hingga Pelita VI tetapi juga mampu secara langsung melegitimasi kepemimpinan Presiden Suharto. Sementara UU No 22 Tahun 1999 yang diperbaiki dengan UU No 32 Tahun 2004 lebih merupakan koreksi-koreksi sistematis disebabkan oleh permasalahan struktural (sistemik) maupun dalam hal implementasi. Maka dari itu kami mencoba membuat suatu pemaparan mengenai pembangunan daerah dalam sebuah makalah yang berjudul “ Strategi Pembangunan Ekonomi Daerah ”.

B.       Identifikasi Permasalahan
Permasalahan yang diangkat di dalam makalah ini adalah:
1.         Perbedaan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi
2.         Teori strategi pembangunan ekonomi
3.         Macam-macam strategi pembangunan ekonomi
4.         Strategi pembangunan ekonomi Indonesia
5.         Pembangunan ekonomi daerah
6.         Strategi pembangunan ekonomi daerah

C.      Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah, serta untuk mengetahui strategi pembangunan ekonomi daerah khususnya di Indonesia.




BAB II
PEMBAHASAN

A.      Perbedaan Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi
Sebelum memberikan pemaparan yang lebih dalam mengenai strategi pembangunan ekonomi daerah alangkah baiknya kita rinci terlebih dahulu apa yang di maksud dengan istilah pembangunan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi.
Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu Negara.
Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic growth); pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.
Yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan Pendapatan Nasional Suatu negara dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi apabila terjadi peningkatan GNP riil di negara tersebut. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.
Perbedaan antara keduanya adalah pertumbuhan ekonomi keberhasilannya lebih bersifat kuantitatif, yaitu adanya kenaikan dalam standar pendapatan dan tingkat output produksi yang dihasilkan, sedangkan pembangunan ekonomi lebih bersifat kualitatif, bukan hanya pertambahan produksi, tetapi juga terdapat perubahan-perubahan dalam struktur produksi dan alokasi input pada berbagai sektor perekonomian seperti dalam lembaga, pengetahuan, sosial dan teknik. Selanjutnya pembangunan ekonomi diartikan sebagai suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk meningkat dalam jangka panjang.

B.       Teori Strategi Pembangunan Ekonomi
Strategi Penataan Kembali Indonesia yang diarahkan untuk menyelamatkan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan semangat, jiwa, nilai, dan konsensus dasar yang melandasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi Pancasila; Undang-Undang Dasar 1945 (terutama Pembukaan Undang Undang Dasar 1945) ; tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tetap berkembangnya pluralisme dan keberagaman dengan prinsip Bhineka Tunggal Ika.
Strategi Pembangunan Indonesia yang diarahkan untuk membangun Indonesia di segala bidang yang merupakan perwujudan dari amanat yang tertera jelas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terutama dalam pemenuhan hak dasar rakyat dan penciptaan landasan pembangunan yang kokoh.
Paradigma Pembangunan untuk semua dalam konteks Indonesia, menurut Presiden  Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hanya dapat dilakukan dengan menerapkan enam strategi dasar pembangunan.
1.         Menerapkan strategi pembangunan yang inklusif, yang menjamin pemerataan dan keadilan, serta mampu menghormati dan menjaga keberagaman rakyat Indonesia. “Dalam kerangka pembangunan yang inklusif ini, pemerintah telah menjalankan berbagai macam kebijakan. Di antaranya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri,” ujarnya.
2.         Pembangunan Indonesia haruslah berdimensi kewilayahan.
3.         Menciptakan integrasi ekonomi nasional dalam era globalisasi.
4.         Pengembangan ekonomi lokal di setiap daerah, guna membangun ekonomi domestik yang kuat secara nasional.
5.         Adanya keserasian antara pertumbuhan dan pemerataan, atau Growth with Equity. Oleh sebab itu, pemerintah menerapkan Program Keluarga Harapan (PKH), , BLT, Jamkesmas, BOS, dan Kredit Usaha Kecil (KUR). “Strategi demikian juga merupakan koreksi atas kebijakan pembangunan terdahulu, yang dikenal dengan trickle down effect,” ujarnya.
6.         Adapun strategi yang terakhir adalah pembangunan yang menitik-beratkan pada kemajuan kualitas manusianya. Manusia Indonesia bukan sekedar obyek pembangunan, melainkan justru subyek pembangunan. Sumber daya manusia menjadi aktor dan sekaligus fokus tujuan pembangunan, sehingga dapat dibangun kualitas kehidupan manusia Indonesia yang makin baik

C.      Macam-macam Strategi Pembangunan Ekonomi
Salah satu konsep penting yang perlu diperhatikan dalam mempelajari perekonomian suatu Negara adalah mengetahui tentang strategi pembangunan ekonomi. Strategi pembangunan ekonomi diberi batasan sebagai suatu tindakan pemilihan atas faktor-faktor (variable) yang akan dijadikan faktor/variable utama yang menjadi penentu jalannya proses pertumbuhan (suroso, 1993). Beberapa strategi pembangunan ekonomi yang dapat disampaikan adalah :
1.          Strategi pertumbuhan
Inti dari konsep ini adalah :
a.         Strategi pembangunan ekonomi suatu Negara akan terpusat pada upaya pembentukan modal, serta bagaimana menanamkannya secara seimbang, menyebar, terarah, dan memusat, sehingga dapat menimbulkan efek pertumbuhan ekonomi.
b.        Selanjutnya bahwa pertumbuhan ekonomi akan dinikmati oleh golongan lemah melalui proses merambat ke bawah (trickle-down-effect) pendistribusian kembali.
c.         Jika terjadi ketimpangan atau ketidakmerataan, hal tersebut merupakan persyaratan terciptanya pertumbuhan ekonomi.
d.        Kritik paling keras dari strategi yang pertama ini adalah, bahwa pada kenyataannya yang tgerjadi adalah ketimpangan yang semakin tajam.

2.         Strategi pembangunan dengan pemerataan
Inti dari konsep ini adalah, dengan ditekankannya peningkatan pembangunan melalui teknik social engineering, seperti halnya melalui penyusunan perencanaan induk, dan program terpadu.
Keadaan sosial antara si kaya dan si miskin mendorong para ilmuwan untuk mencari alternatif. Alternatif baru yang muncul adalah strategi pembangunan pemerataan. Strategi ini dikemukakan oleh Ilma Aldeman dan Morris. Yang menonjol pada pertumbuhan pemerataan ini adalah ditekannya peningkatan pembangunan melalui teknik social engineering, seperti melalui penyusunan rencana induk, paket program terpadu. Dengan kata lain, pembangunan masih diselenggarakan atas dasar persepsi, instrumen yang ditentukan dari dan oleh mereka yang berada “diatas” (Ismid Hadad, 1980). Namun ternyata model pertumbuhan pemerataan ini juga belum mampu memecahkan masalah pokok yang dihadapi negara-negara sedang berkembang seperti pengangguran masal, kemiskinan struktural dan kepincangan sosial.
Berikut adalah contoh kasus strategi pemerataan pembangunan yang terjadi di Provinsi Banten :
Tak dapat dipungkiri, kondisi geografis suatu daerah mempunyai peranan penting dalam kemajuan pembangunan. Daerah yang berada di wilayah strategis sangat signifikan dalam mempercepat dan meningkatkan pembangunan ekonomi. Sebagai contoh, Provinsi Banten yang secara geografis bisa dibagi dalam dua wilayah pembangunan, yaitu utara dan selatan. Bagian utara meliputi Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Cilegon. Sedangkan bagian selatan meliputi Kabupaten Lebak, Pandeglang, dan Serang.
Daerah bagian selatan relatif tertinggal dibandingkan daerah bagian utara. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), PDRB 2009 di Kabupaten Pandeglang dan Lebak bagian selatan masing-masing mencapai Rp 3,9 miliar dan Rp 3,8 miliar. Sedangkan bagian utara seperti Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang mencapai Rp 17 miliar dan Rp 27 miliar. Padahal, Kabupaten Lebak dan Pandeglang luasnya 63,89 persen dari luas Banten. Sementara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang hanya 12.06 persen luas Banten.
Kondisi tersebut disebabkan oleh geografi-strategis daerah bagian utara yang sangat dekat dengan kota metropolis DKI Jakarta. Posisi Tangerang dan Kota Tangerang sebelah utara merupakan hinterland bagi DKI Jakarta. Tangerang lebih melayani Jakarta dibandingkan wilayah selatan. Sebaliknya, bagian selatan seolah menjadi daerah yang berdiri sendiri. Di samping itu, kawasan bagian utara merupakan spill over (tumpahan) pembangunan di DKI Jakarta. Bisa dilihat misalnya, Kota Tangsel yang relaf baru sudah memiliki indikator pembangunan sangat baik. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Tangsel sudah mencapai 75,1 dan pendapatan per kapita Rp 8.459 juta lebih.
Oleh karena itu, ketimpangan yang terjadi antara utara-selatan harus segera diatasi, salah satunya, melalui strategi pembangunan jangka panjang dengan memaksimalkan potensi daerah tertinggal. Saat ini, strategi yang tengah dikembangkan, antara lain, dengan menjadikan daerah bagian selatan sebagai kawasan minapolitan. Konsep utamanya adalah pembangunan kelautan dan perikanan yang berbasis kawasan dengan keterpaduan lintas sektor untuk peningkatan taraf hidup masyarakat. Sedangkan prinsipnya adalah pengembangan kewilayahan yang efektif, efisien disertai dukungan lintas sektor.
Lokasi-lokasi pengembangan minapolitan Banten meliputi Pelabuhan perikanan Nusantara (PPN) Karangantu, Kota Serang, Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Labuan, Kabupaten Pandeglang, kawasan budidaya rumput laut Pontang, Kota Serang, dan kawasan budidaya kerang Panimbang dan kawasan pangkalan pendaratan ikan (PPI) Binuangeun. Lokasi itu merupakan sentra pengembangan perikanan yang diprioritaskan. Mulai 2012 empat kawasan pelabuhan perikanan tersebut akan menjadi kawasan minapolitan di Banten untuk jenis perikanan tangkap.
Anggaran sektoral pada DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) Banten akan difokuskan untuk memberikan input produksi serta sarana dan prasarana pokok. Sedangkan yang lintas sektoral berupa penyediaan prasarana pendukung seperti jalan, saluran irigasi serta dukungan lain yang diperlukan. Dalam pelaksanaannya, sebagain besar yang dimiliki akan difokuskan pada lokasi minapolitan dimaksud.
Proyek pengembangan kawasan minapolitan di Banten ini akan menjadi percontohan nasional bagi sektor kelautan dan perikanan. Karena itu, proyek ini perl dikawal oleh seluruh elemen masyarakat supaya proyek ini berhasil. Pengembangan kawasan minapolitan harus menjadi prioritas utama yang dikerjakan sungguh-sungguh di masing-masing daerah. Dukungan dan kerja sama semua pihak sangat dibutuhkan untuk menyukseskan program strategis ini, sehingga kesenjangan pembangunan dapat teratasi.

3.         Strategi Ketergantungan
Tidak sempurnanya konsep strategi pertama dan kedua mendorong para ahli ekonimi mencari alternatif lain, sehingga pada tahun 1965 muncul strategi pembangunan dengan nama strategi ketergantungan adalah :
a.         Jika suatu Negara ingin terbebas dari kemiskinan dan keterbelakangan ekonomi, Negara tersebut harus mengarahkan upaya pembangunan ekonominya pada usah melepaskan ketergantungan dari pihak lain. Langkah yang dapat ditempuh diantaranya adalah; meningkatkan produksi nasional yang disertai dengan peningkatan kemampuan dalam bidang produksi, lebih mencintai produk nasional, dan sejenisnya.
b.        Teori ketergantungan ini kemudian dikeritik oleh Kathari dengan mengatakan “…sebab selalu akan gampang sekali bagi kita untuk menumpahkan semua kesalahan pada pihak luar yang memeras, sementara pemerasan yang terjadi di dalam lingkungan masyarakat kita sendiri dibiarkan saja…” (Kathari dalam Ismid Hadad, 1980).
4.         Strategi yang berwawasan ruang
Strategi ini dikemukakan oleh Myedall dan Hirschman, yang mengemukakan sebab-sebab kurang mampunya daerah miskin berkembang secapat daerah yang lebih kaya/maju. dikarenakan kemampuan/ pengaruh menyebar dari kaya ke miskin (spread effects) lebih kecil dari pada terjadinya aliran sumber daya dari daerah miskin ke daerah kaya (back-wash-effects). Perbedaan pandangan kedua tokoh tersebut adalah, bahwa Mydrall tidak percaya bahwa keseimbangan daerah kaya dan miskin akan tercapai. Sedangkan Hirscham percaya, sekalipun baru akan tercapai dalam jangka panjang.

5.         Strategi pendekatan kebutuhan pokok
Kebutuhan pokok merupakan kebutuhan yang harus benar – benar dipenuhi, seperti sandang, pangan, dan papan.  Dalam hal pembangunan Indonesia masih sangat rendah terutama pada sektor pemenuhan kebutuhan pokok, Indonesia masih jauh dari kata terpenuhi. Masih banyak masyarakat Indonesia yang kebutuhan pokoknya belum terpenuhi. Maka dari itu dilakukan suatu strategi untuk menanggulanginya, yaitu strategi pendekatan kebutuhan  pokok. Sasaran dalam strategi ini adalah menanggulangi kemiskinan secara masal. Menghapus kemiskinan di indonesia mungkin hal yang sangat sulit untuk diwujudkan tapi setidaknya mengurangi kemiskinan dapat diupayakan. Penanggulangan kemiskinan bisa diupayakan dengan cara – cara berikut antara lain:
a.         Kurangi korupsi, mengurangi korupsi mungkin lebih mudah daripada memberantas korupsi secara keseluruhan. Setidaknya dengan berkurangnya korupsi dapat membantu menanggulangi kemiskinan.
b.        Percayakan produk lokal dan kalo bisa dinomorsatukan, mempercayai dan menggunakan produk lokal atau dalam negeri lebih baik daripada menggunakan produk luar karena dapat membantu Negara ini sendiri agar semakin berkembang.
c.         Tingkatkan mutu barang, meningkatkan mutu atau kualitas dari suatu barang itu sangat penting, karena kualitas menentukan kepercayaan konsumen terhadap suatu barang.
d.        Maksimalkan pendidikan dan keterampilan, meningkatkan dan memaksimalkan pendidikan bagi masyarakat, serta mengajarkan keterampilan bagi masyarakat luas dapat menghasilkan sumber daya manusia yang unggul sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan sendiri.
e.         Jujur, sikap jujur merupakan suatu pondasi untuk memiliki hidup yang lebih baik.  Jujur harus ditanamkan kepada semua orang agar tidak terjadi hal yang dapat merugikan Negara seperti korupsi.
f.         Gigih, untuk menanggulangi kemiskinan kita harus melakukannya dengan bersungguh-sungguh agar tercapai yang kita harapkan.
Usaha Strategi selanjutnya dikembangkan oleh Organisasi Perburuhan Sedunia (ILO) yang menekankan bahwa kebutuhan pokok manusia tidak mungkin dapat dipenuhi jika pendapatan masih rendah akibat kemiskinan yang bersumber pada pengangguran. Oleh karena itu sebaiknya usaha-usaha lebih diarahkan pada penciptaan lapangan pekerjaan bagi pengangguran, peningkatan pemenuhan kebutuhan pokok, pemberdayaan sumber daya manusia, distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata dan sejenisnya.
Tujuan pemenuhan kebutuhan pokok untuk mengamanatkan bahwa di antara implikasi dan konsekuensi logis dari doktrin ukhuwah adalah sumber daya nikmat yang ada harus dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok semua individu sehingga setiap orang mendapatkan standar hidup yang manusiawi, layak dan terhormat sesuai dengan martabat manusia.
Sasaran dari strategi ini adalah menanggulangi kemiskinan secara masal. Strategi ini selanjutnya dikembangkan oleh Organisasi Perburuhan Sedunia (ILO) pada tahun 1975, dengan menekankan bahwa kebutuhan pokok manusia tidak mungkin dapat dipenuhi jika pendapatan masih rendah akibat kemiskinan yang bersumber pada pengangguran. Oleh karena itu sebaiknya usaha-usaha diarahkan pada penciptaan lapangan kerja, peningkatan pemenuhan kebutuhan pokok, dan sejenisnya.

D.      Strategi Pembangunan Ekonomi di Indonesia
Sebelum orde baru strategi pembangunan di Indonesia secara teori telah diarahkan pada usaha pencapaian laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Namun pada kenyataannya Nampak adanya kecenderungan lebih menitik beratkan pada tujuan-tujuan politik, dan kurang memperhatikan pembangunan ekonomi.
Sedangkan pada awal orde baru, strategi pembangunan di Indonesia labih diarahkan pada tindakan pembersihan dan perbaikan kondisi ekonomi yang mendasar, terutama usaha untuk menekankan laju yang sangat tinggi (hyper inflasi).
Dari  keterangan pemerintah yang ada, dapat sedikit disimpulkan bahwa strategi pembangunan di Indonesia tidak mengenal perbedaan strategi yang ekstrem. Sebagai contoh selain strategi pemerataan pembangunan, Indonesia-pun tidak mengesampingkan stratei pertumbuhan, dan strategi yang berwawasan ruang ( terbukti dengan dibaginya wilayah Indonesia dengan berbagai wilayah pembangunan I,II, III dan seterusnya).
Strategi-strategi tersebut kemudian dipertegas dengan dtetapkannya sasaran-sasaran dan titik berat setiap Repelita, yakni :
ü  Repelita I  : meletakkan titik berat pada sector pertanian dan industry yang mendukung setor pertanian meletakkan lendasan yang kuat bagi tehap selanjutnya.
ü  Repelita II : meletakkan titik berat pada sector pertanian dengan meningkatkan industry yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku meletakkan landasan yang kuat bagi tahap selanjutnya.
ü  Repelita III : meletakkan titik berat pada sector pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industry yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi meletakkan landasan yang kuat bagi tahap selanjutnya.
ü  Repelita IV : meletakkan titik berat pada sector pertanian untuk melanjutkan usaha-usaha menuju swasembada pangan dengan meningkatkan industry yang dapat manghasilkan mesin-mesin industry sendiri, baik industry ringan yang akan terus dikembangkan dalam Repelita-Repelita selanjtnya meletakkan landasan yang kuat bagi tahap selanjutnya.

E.       Pembangunan Ekonomi Daerah
Sebelum  menjelaskan tentang pembangunan ekonomi daerah, disini akan menjelaskan terlebih dahulu tentang pengertian daerah (regional) itu sendiri, karena pengertian daerah dapat berbeda-beda artinya tergantung pada sudut pandang melihatnya. Misalnya dari sudut hokum, keamanan, kepemerintahan dan lain sebagainya. Namun kami dalam hal ini akan menjelaskan pengertian daerah hanya melihat dari sudut pandang ekonominya saja.
Ditinjau dari sudut pandang ekonominya daerah mempunyai arti :
1.         Suatu daerah dianggap sebagai raung dimana terdapat kegiatan ekonomi dan di dalam pelosok ruang tersebut terdapat sifat-sifat yang sama, kesamaan sifat-sifat tersebut antara lain dari segi pendapatan perkapita, sosia-budayanya, geografisnya dan lain sebagainya. Daerah yang memiliki ciri-ciri seperti ini disebut daerah homogen.
2.         Suatu daerah dianggap sebagai suatu ekonomi ruang apabila daerah tersebut dikuasai oleh sutu atau beberapa pusat kegiatan ekonomi. Daerah dalam pengetian ini disebut sebagai daerah modal.
3.         Suatu daerah adalah suatu ekonomi ruang yang berada di bawah satu administrasi tertentu seperti satu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan lain sebagainya. Daerah ini didasarkan pada pembagian administrative suatu Negara. Daerah dalam pengertian ini dinamakan daerah adminitrasi.
Lincolin Arsyad (2000) memberikan pengertian pembangunan ekonomi daerah adalah “sebagai proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk  suatu pola kementrian antara pemerintah daerah dengan sector swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut”.
Dalam pembangunan ekonomi daerah yang menjadi pokok permasalahannya adalah terletak pada kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous) dengan menggunakan potensi sumber daya manusia, kelembagaan, dan sumber daya fisik secara lokal (daerah). Orientasi ini mengarah pada pengambilan inisiatif-inisiatif yang berasal dari daerah tersebut dalam proses pembangunan untuk menciptakan kesempatan kerja baru dan merangsang peningkatan kegiatan ekonomi.
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses yang mencakup pembentukan institusi-institusi baru, pembangunan industri-industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru, alih pengetahuan dan teknologi, serta pengembangan usaha-usaha baru.
Tujuan utama dari setiap pembangunan ekonomi daerah adalah untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah dan masyarakatnya harus secara bersama-sama mengambil inisiatif pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemerintah dengan partisipasi masyarakatnya, dengan dukungan sumberdaya yang ada harus mampu menghitung potensi sumber daya-sumber daya yang diperlukan untuk merancang dan membangun ekonomi daerahnya.

F.       Strategi Pembangunan Ekonomi Daerah
Secara umum strategi pembangunan ekonomi adalah mengembangkan kesempatan kerja bagi penduduk yan ada sekarang dan upaya untuk mencapai stabilitas ekonomi, serta mengembangkan basis ekonomi dan kesempatan kerja yang beragam. Pembagunan ekonomi akan berhasil bila mampu memenuhi kebutuhan dunia usaha. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya fluktuasi ekonomi sektoral, yang pada akhirnya akan mempengaruhi kesempatan kerja.
Lincolin Arsyad (2000) secara garis besar menggambarkan strategi pembangunan ekonomi daerah dapat dikelompokkan menjadi 4 yaitu :
1.         Strategi pengembangan fisik ( locality or physical development strategy)
Melalui pengembangan program perbaikan kondisi fisik/lokalitas daerah yang ditunjukkan untuk kepentingan pembangunan isdustri dan perdagangan, pemerintah daerah akan berpengaruh positif bagi pembangunan dunia usaha daerah. Secara khusus, tujuan strategi pembagunan fisik ini adalah untuk menciptakan identitas masyarakat , dan memperbaiki daya tarik pusat kota (civic center) dalam upaya memperbaiki dunia usaha daerah. Untuk mencapai tujuan pembangunan fisik tersebut diperlukan alat-alatpendukung, yaitu :
·           Pembuatan bank tanah (land banking), dengan tujuan agar memiliki data tentang tanah yang kurang optimal penggunaannya, tanah yang belum dikembangkan,atau salah ddalam penggunaannya dan lain sebagainya.
·           Pengendalian perencanaan dan pembangunan, dengan tujuan untuk memperbaiki iklim investasi di daerah dan meperbaiki citra pemerintah daerah.
·           Penataan kota (townscaping), dengan tujuan untuk memperbaiki sarana jalan, penataan pusat-pusat pertokoan, dan penetapan standar fisik suatu bangunan.
·           Pengaturan tata ruang (zoning) dengan baik untuk merangsang pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah.
·           Penyediaan perumahan dan pemukiman yang baik akan berpengaruh positif bagi dunia usaha, disamping menciptakan lapangan kerja.
·           Penyediaan infrastruktur seperti : sarana air bersih, taman, sarana parkir, tempat olahraga dan lain sebagainya.

2.         Strategi pengembangan dunia usaha ( business development strategy)
Pengembangan dunia usaha merupakan komponen penting dalam pembangunan ekonomi daerah, karena daya tarik, kerativitas atau daya tahan kegiatan ekonomi dunia usaha, adalah merupakan cara terbaik untuk menciptakan perekonomian daerah yang sehat. Untuk mencapai tujuan pembangunan fisik tersebut diperlukan alat-alat pendukung, antara lain :
·           Penciptaan iklim usaha yang baik bagi dunia usaha, melalui pengaturan dan kebijakan yang memberikan kemudahan bagi dunia usaha dan pada saat yang sama mencegah penurunan kualitas lingkungan.
·           Pembuatan informasi terpadu yanf dapat memudahkan masyarakat dan dunia usaha untuk berhubungan dengan aparat pemerintah daerah yang berkaitan dengan perijinan dan informasi rencana pembangunan ekonomi daerah.
·           Pendirian pusat konsultasi dan pengembangan usaha kecil, karena usaha kecil perannya sangat penting sebagai penyerap tenaga kerja dan sebagai sumber dorongan memajukan kewirausahaan.
·           Pembuatan system pemasaran bersama untuk menghindari skala yang tidak ekonomis dalam produksi, dan meningkatkan daya saing terhadap produk impor, seta sikap kooperatif sesama pelaku bisnis.
·           Pembuatan lembaga penelitian dan pengembangan litbang). Lembaga ini diperlukan untuk melakukan kajian tentang pengembangan produk baru, teknologi baru,dan pencarian pasar baru.

3.         Strategi pengembangan sumber daya manusia ( human resource development strategy)
Strategi pengembangan sumberdaya manusia merupakan aspek yang paling penting dalam proses pembangunan ekonomi, oleh karena itu pembangunan ekonomi tanpa dibarengi dengan peningkatan kualitas dan ketrampilan sumberdaya manusia adalah suatu keniscayaan. Pengembangan kualitas seumberdaya manusia dapat dilakukan denganca cara :
·           Pelatihan dengan system customized training, yaitu system pelatihan yang dirancang secara khusus untuk memenuhi kebutuhan dan harapan sipemberi kerja.
·           Pembuatan bank keahlian (skill banks), sebagai bank informasi yang berisi data tentang keahlian dan latar belakang orang yang menganggur di penciptaan iklim yang mendukung bagi perkembangan lembaga-lembaga pendidikan dan keterampilan di daerah.
·           Pengembangan lembaga pelatihan bagi para penyandang cacat.

4.         Strategi pengembangan masyarakat (community based development strategy)
Strategi pengembangan masyarakat ini merupakan kegiatan yang ditujukan untuk memberdayakan (empowerment)suatu kelompok masyarakat tertentu pada suatu daerah. Kegiatan-kegiatn ini berkembang baik di Indonesia belakangan ini, karena ternyata kebijakan umum ekonomi yang tidak mampu memberikan manfaat bagi kelompok-kelompok masyarakat tertentu.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk menciptakan manfaat social, seperti misalnya dengan menciptakan proyek-proyek padat karya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau untuk memperoleh keuntungan dari usahanya.
















BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Didalam melakukan pembangunan, setiap Pemerintaah Daerah memerlukan perencanaan yang akurat serta diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap pembangunan yang dilakukannya. Seiring dengan semakin pesatnya pembangunan bidang ekonomi, maka terjadi peningkatan permintaan data dan indikator-indikator yang menghendaki ketersediaan data sampai tingkat Kabupaten/Kota. Data dan indikator-indikator pembangunan yang diperlukan adalah yang sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Menghadapi realitas kehidupan yang menunjukkan adanya kesenjangan kesejahteraan mengakibatkan adanya pekerjaan berat kepada para ahli pembangunan termasuk di dalamnya para pembuat kebijakan. Ini dimaksudkan untuk mengatasi berbagai persoalan yang muncul akibat kesenjangan kesejahteraan, perlu dilakukan upaya pembangunan yang terencana.
Upaya pembangunan yang terencana dapat dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan yang dilakukan. Lebih jauh lagi berarti perencanaan yang tepat sesuai dengan kondisi di suatu wilayah menjadi syarat mutlak dilakukannya usaha pembangunan.
Perencanaan pembangunan memiliki ciri khusus yang bersifat usaha pencapaian tujuan pembangunan tertentu. Adapun ciri dimaksud antara lain:
1.         Perencanaan yang isinya upaya-upaya untuk mencapai perkembangan ekonomi yang kuat dapat tercermin dengan terjadinya pertumbuhan ekonomi positif.
2.         Ada upaya untuk meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat.
3.         Berisi upaya melakukan struktur perekonomian
4.         Mempunyai tujuan meningkatkan kesempatan kerja.
5.         Adanya pemerataan pembangunan.

B.       Saran
Pembangunan daerah disertai dengan otonomi atau disebut juga otonomi daerah, sangat relevan dengan pembangunan secara menyeluruh karena beberapa alasan.
1.         Bahwa pembangunan daerah sangat tepat diimplementasikan dalam mana perekonomian mengandalkan kepada pengelolaan sumber-sumber daya publik (Common and public resources) antara lain sektor kehutanan, perikanan, atau pengelolaan wilayah perkotaan.
2.         Pembangunan daerah meyakini mampu memenuhi  harapan keadilan ek onomi bagi sebagian banyak orang. Dengan otonomi daerah diharapkan dapat memenuhi prinsip bahwa yang menghasilkan adalah yang menikmati, dan  yang menikmati haruslah yang menghasilkan.
3.         Pembangunan daerah dapat menurunnya biaya-biaya transaksi ( transaction cost). Biaya transaksi merupakan biaya total pembangunan yang dapat dipisahkan ke dalam biaya informasi , biaya yang melekat dengan harga komoditi, dan biaya pengamanan.
4.         Pembangunan daerah dapat meningkatnya domesticpurchasing power
Empat alasan yang dikemukakan di atas memiliki makna strategis dalam rangka mengembangkan perekonomian di daerah utamanya di perdesaan. Hal tersebut bukan saja disebabkan sumber permasalahan lebih banyak bertempat diperdesakan secara fisik, tetappi sesungguhnya perdesaaan juga menyimpan nilai-nilai lokal yang perli diberi peluang untuk berkembang memanfaatkan sumber-sumberdaya alam melalui otonomi daerah.
Itulah sebabnya menjadi penting bahwa pembangunan daerah memerlukan perencanaan dan koordinasi yang terpadu, secara vertikal maupun horizontal, untuk mengantisipasi aliran externality secara spasial maupun akumulatif. Dengan demikian, kebijakan dan program pembangunan daerah yang disusun tidak hanya dapat memberi panduan yang terarah dan efisien bagi pemecahan permasalahan tetapi lebiih jauh memberi jaminan akan keberlanjutan sistem produksi dalam wilayah.









DAFTAR PUSTAKA

Nugroho, Iwan dan Rokhimin Dahuri. 2004. Pembangunan Wilayah perspektif Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan. Jakarta. LP3ES
Drs.Subandi,M.M.2005.Sistem Ekonomi Indonesia. Alfabeta Bandung
http://marchtavaissta.wordpress.com/2012/04/20/perkembangan-strategi-dan-perencanaan-pembangunan-ekonomi-indonesia/