CARI

MAKALAH OTONOMI DAERAH

A.Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
Berdasarkan UU No.22/1999 prinsip-prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah adalah sebagai berikut:
1.Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
2.Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
3.Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah , sedang Otonomi Daerah Propinsi merupakan Otonomi Terbatas.
4.Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan Konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
5.Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten dan daerah tidak ada lagi wilayah administrasi.
6.Kawasan khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain seperti Badan Otoritas, Kawasan Pelabuhan, Kawasan Pertambangan, Kawasan Kehutanan, Kawasan Perkotaan Baru, Kawasan Wisata dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan Daerah Otonom.
7.Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraanpemerintahandaerah.
8.Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk memelaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.
9.Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.
B. Pembagian Kekuasaan dalam Kerangka Otonomi Daerah
Pembagian kekuasan antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat federalisme. Jenis kekuasaan yang ditangani pusat hampir sama dengan yang ditangani oleh pemerintahan di negara-negara federal, yaitu Hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter, dan agama serta berbagai jenis urusan yang memang lebih efisien ditangani secara sentral oleh pemerintah pusat seperti kebijakan makroekonomi, standaridisasi  nasional, administrasi pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pengembangan sumber daya manusia. Semua jenis kekuasaan yang ditangani pemerintah pusat disebutkan secara spesifik dalam Undang-Undang tersebut.

Selain itu, otonomi daerah yang diserahkan itu bersifat luas, nyata, dan bertanggungjawab . Disebut luas karena kewenangan bisa justru berada pada pemerintah pusat (seperti pada negara federal); disebut nyata karena kewenangan diselenggarakan itu menyangkut yang diperlukan, tumbuh dan hidup, dan berkembang di daerah; dan disebut bertanggungjawab karena kewenangan yang diserahkan itu harus diselenggarakan demi pencapaian tujuan otonomi daerah, yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dan antar daerah. Di samping itu, otonomi seluas - luasnya (keleluasaan otonomi) juga mencakup kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya melalui perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Kewenangan yang diserahkan kepada daerah otonom dalam rangka desentralisasi harus pula disertai penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia.

Selain sebagai daerah otonom provinsi juga merupakan daerah administratif, maka kewenangan yang ditangani provinsi/gubernur akan mencakup kewenangan dalam rangka desentralisasi dan dekonsentrasi. Kewenangan yang diserahkan kepada daerah otonom provinsi dalam rangka desentralisasi mencakup ;
  1. Kewenangan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, seperti kewenangan bidang pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan dan perkebunan.
  2. Kewenangan pemerintahan lainnya, yaitu perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro, pelatihan bidang alokasi sumber daya manusia potensial, penelitian yang mencakup dalam wilayah provinsi , pengelolaan pelabuhan regioal, pengendalian lingkungan hidup, promosi dagang dan budaya/pariwisata, penanganan penyakit menular, dan perencanaan tata ruang.
  3. Kewenangan kelautan yang tidak meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut, pengaturan kepentingan administratif, pengaturan tata ruang, penegakan hukum, dan bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.
  4. Kewenangan yang tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten dan daerah kota diserahkan kepada provinsi dengan penyertaan dari daerah otonom kabupaten atau kota tersebut.
Dalam rangka negara kesatuan, pemerintah pusat masih memiliki kewenangan melakukakan pengawasan terhadap daerah otonom. Tetapi, pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat terhadap daerah otonom diimbangi dengan kewenangan daerah otonom yang kebih besar, atau sebaliknya, sehingga terjadi semacam keseimbangan kekuasaan. Keseimbangan kekuasaan yang dimaksud adalah pengawasan ini tidak lagi dilakukan secara struktural yaitu bupati/wali kota dan gubernur bertindak sebagai wakil pemerintah pusat sekaligus kepala daerah otonom, dan tidak lagi secara preventif perundang - undangan, yaitu setiap peraturan daerah (perda) memerlukan persetujuan pusat untuk dapat berlaku.

C.  Kesalahpahaman Terhadap Otonomi Daerah
Otonomi Daerah diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan kebijakan nasional yang dapat mencegah kemungkinan terjadinya disintegrasi nasional. Otonomi daerah merupakan sarana yang secara politik ditempuh dalam rangka memelihara keutuhan negara bangsa. Otonomi daerah dilakukan dalam rangka memperkuat ikatan semangat kebangsaan serta persatuan dan kesatuan segenap warga dan bangsa.

Dengan Undang-Undang otonomi daerah, daerah bertanggung jawab memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena tuntutan tanggung jawab tersebut, daerah tidak diberi peluang untuk mengambil inisiatif kebijakan yang sekiranya akan merugikan kepentingan pemerintah nasional di Jakarta.

Kebijakan otonomi daerah melalui Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999 jo. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 memberikan otonomi daerah yang sangat luas kepada daerah, khususnya kabupaten dan kota. Hal itu ditempuh dalam rangka mengembalikan harkat dan  martabat masyarakat di daerah memberikan peluang pendidikan politik dalam rangka peningkatan kualitas demokrasi di daerah, meningkatkan efisiensi pelayanan publik di daerah, meningkatkan percepatan pembangunan daerah, dan pada akhirnya diharapkan mampu menciptakan cara berpemerintahan yang baik (good governance).

Namun demikian dalam prakteknya kebijakan otonomi daerah banyak menimbulkan kesalahpahaman. Beberapa salah paham yang muncul dari berbagai kelompok masyarakat terkait dengan kebijakan dan implementasi otonomi daerah sebagai berikut:

Pertama, otonomi daerah dikaitkan semata-mata dengan uang. Sudah sangat lama berkembang dalam masyarakat suatu pemahaman yang keliru tentang otonomi daerah, yaitu untuk berotonomi daerah harus mencukupi sendiri segala kebutuhannya, terutama dalam bidang keuangan. Hal itu muncul karena ada ungkapan yang dimunculkan oleh J. Wayong, pada tahun 1950-an bahwa, "otonomi identik dengan outomoney". Ungkapan seperti ini sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada yang menafikan bahwa uang memang merupakan suatu yang mutlak, namun uang bukan satu-satunya alat dalam menggerakan roda pemerintahan. Kata kunci dari otonomi adalah " kewenangan". Dengan kewenangan uang akan bisa dicari, dan dengan itu pula pemerintah, termasuk pemerintahan daerah, harus mampu menggunakan uang dengan bijaksana, tepat guna, dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

Kedua, daerah belum siap dan belum mampu. Munculnya pandangan ini merupakan pandangan yang keliru. Karena sebelum otonomi daerah yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 jo. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 diterapkan, pemberian tugas kepada pemerintahan daerah belum diikuti dengan pelimpahan kewenangan dalam mencari uang dan subsidi dari pemerintahan pusat. Begitu juga, tak ada alasan untuk tidak siap dan tidak mampu karena pemerintah daerah sudah terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam waktu yang sudah sangat lama dan berpengalaman dalam administrasi pemerintahan.

Ketiga,  dengan otonomi daerah maka pusat akan melepaskan tanggung jawabnya untuk membantu dan membina daerah. Pendapat ini sama sekali tidak benar. Bersamaan dengan kebijakan otonomi daerah, pemerintah pusat tetap harus tugas dan bertanggung jawab untuk memberikan dukungan dan bantuan kepada pemerintahan daerah, baik berupa bimbingan teknis penyelenggaran pemerintahan kepada personel yang ada di daerah,  ataupun penyelenggaraan pemerintah kepala daerah, baik berupa bimbingan teknis penyelenggaraan pemerintahan kepada personel yang ada di daerah, ataupun berupa dukungan keuangan. Hal itu sama sekali tidak mengurangi makna otonomi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi daerah dalam Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menganut falssafah yang sudah sangat umum dikenal di berbagai negara, yaitu "No mandate without funding" (tak ada mandat tanpa dukungan dana). Artinya, setitap pemberian kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah harus disertai dengan dana yang jelas dan cukup apakah itu berbentuk Dana Alokasi Umum (DAU), ataupun Dana Alokasi Khusus (DAK), serta bantuan keuangan yang lainnya, misalnya kalau terjadi bencana alam yang sangat mengganggu roda perekonomian daerah.

Keempat, dengan otonomi daerah maka daerah dapat melakukan apa saja. Hakikat otonomi memberikan kewenangan keadaan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan berlandaskan norma keputusan dalam kewajaran dalam sebuah tata kehidupan bernegara. Daerah dapat menempuh segala bentuk kebijakan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku secara nasional. Di samping itu, kepentingan masyarakat merupakan landasan yang paling utama dalam mengambil kebijakan. Bukan sebaliknya, pemerintah daerah mengambil langkah kebijakan dengan mengabaikan berbagai aturan dan norma yang berlaku.

Kelima,  otonomi daerah akan menciptakan daerah akan menciptakan raja-raja kecil di daerah dan memindahkan korupsi ke daerah. Pendapat seperti ini dapat dibenarkan kalau pera penyelenggara pemerintahan daerah, masyarakat, dan dunia usaha di daerah menempatkan dirinya dalam kerangka sistem politik masa lalu (orde baru) yang sarat korupsi, kolusi, dan nepotisme serta segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang lainnya. Untuk menghindari praktik kekuasaan tersebut, pilar-pilar penegakan demokrasi dan civil society  seperti partai politik, media massa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Ombudsman, Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, dan LSM yang mengawasi praktik korupsi, lembaga legislatif, dan peradilan dapat memainkan perannya sebagai pengawas jalannya pemerinntahan daerah secara optimal.




D.Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah
1.Otonomi(Daerah)
Pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah : “Kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuaidenganperaturanperundang-undangan”.
Mahfud MD (1996 : 66) mengemukakan pendapatnya bahwa :
Desentralisasi merupakan penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus daerah mulai dari kebijakan, perencanaan sampai pada implementasi dan pembiayaan dalam rangka demokrasi. Sedangkan otonomi adalah wewenang  yang  dimiliki  daerah  untuk  mengurus  rumah  tangganya  sendiri  sesuai  dengan dan dalam rangka desentralisasi .

Selanjutnya dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya. Adapun yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggungjawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utamadaritujuannasional.
Seiring dengan prinsip itu penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasiyangtumbuhdalammasyarakat.
Selain itu penyelenggaraan otonomi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerjasama antar Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar daerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antar daerah dengan pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangkamewujudkantujuannegara.
Agar otonomi daerah dapat dilaksanakan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai, Pemerintah wajib melakukan pembinaan yang berupa pemberian pedoman seperti dalam penelitian, pengembangan, perencanaan dan pengawasan. Disamping itu diberikan pula standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi. Bersamaan itu Pemerintah wajib memberikan fasilitasi yang berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada daerah agar dalam melaksanakan otonomi dapat dilakukan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian yang dimaksud dengan otonomi daerah itu adalah bagaimana pemerintah daerah dapat mengelola daerahnya dengan baik dengan tidak adanya kesenjangan antara masyarakat  dengan  pemerintah  dengan  swakarsa  sendiri  guna mencapai  tujuan  yang tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
Untuk masalah ini Supriatna, (1992 : 19) mengutarakan bahwa desentralisasi selalu menyangkut persoalan kekuatan dihubungkan dengan pendelegasian wewenang dari pemerintah pusat kepada pejabatnya di daerah atau lembaga-lembaga pemerintahan di daerah untuk menjalankan urusan-urusan pemerintahan. Diungkapkan lebih lanjut bahwa bentuk-bentuk desentralisasi dalam prakteknya adalah :
1)   Dekonsentrasi atau desentralisasi administrasi yaitu pemindahan beberapa kekuasaan administratif ke kantor-kantor daerah dari Departemen Pemerintah Pusat,
2)   Devolusi atau desentralisasi politik yakni pemberian wewenang pembuatan keputusan dan kontrol tertentu terhadap sumber-sumber daya kepada pejabat regional atau lokal,
3)   Delegasi yaitu pemindahan tanggungjawab manajerial untuk tugas-tugas tertentu kepada organisasi yang berada di luar struktur pemerintahan pusat,
4)   Privatisasi yaitu pemindahan tugas-tugas ke organisasi-organisasi sukarela atau perusahaan swasta baik yang bersifat mencari keuntungan ataupun yang tidak mencari keuntungan.

Pakar lain yaitu Rondinelli & Cheema (dalam Supriatna, 1992 : 19) mengemukakan bahwa :
Desentralisasi dilihat dari sudut pandang kebijakan dan administrasi adalah transfer perencanaan, pengambilan keputusan, atau otoritas administratif dari pemerintah pusat kepada organisasinya di lapangan, unit-unit administratif lokal, organisasi semi otonom dan organisasai parastatal, pemerintahan lokal, atau organisasi non pemerintah.

Dengan bahasa yang lain, Litvack & Seddon (1998 : 8) dalam Sadu Wasistiono (2002 : 17) menyatakan bahwa setidak-tidaknya ada lima kondisi yang penting untuk keberhasilan pelaksanaandesentralisasiyaitu:
1)   Kerangka kerja desentralisasi harus memperhatikan kaitan antara pembiayaan lokal dan kewenangan fiskal dengan fungsi dan tanggungjawab pemberian pelayanan oleh Pemerintah Daerah;
2)    Masyarakat setempat harus diberi informasi mengenai kemungkinan biaya pelayanan dan penyampaian serta sumber-sumbernya, dengan harapan keputusan yang diambil oleh PemerintahDaerahmenjadibermakna;
3)   Masyarakat memerlukan mekanisme untuk menyampaikan pandangannya yang dapat mengikat politikus, sebagai upaya mendorong masyarakat untuk berpartisipasi;
4)    Harus ada sistem akuntabilitas yang berbasis pada publik dan informasi yang transparan yang memungkinkan masyarakat memonitor efektivitas kinerja Pemerintah Daerah, yang mendorong politikus dan aparatur Daerah menjadi responsif;
5)   Instrumen desentralisasi seperti kerangka kerja institusional yang sah, struktur tanggung jawab pemberian pelayanan dan sistem fiskal antar pemerintah harus didesain untuk mendorongsasaran-sasaranpolitikus.
Sedangkan menurut Bryan & White (1987 : 213-214) bahwa pada kenyataannya ada dua desentralisasi yaitu yang bersifat administratif dan yang bersifat politik, yakni :
Desentralisasi administratif adalah delegasi wewenang pelaksanaan kepada pejabat tingkat lokal yang bekerja dalam batas rencana dan sumber anggaran, kekuasaan dan tanggungjawab tertentu sesuai sifat hakikat jasa dan pelayanan tingkat lokaltersebut. Desentralisasi politik atau devolusi berarti wewenang pembuatan keputusan dan kontrol tertentu terhadap sumber-sumber daya yang diberikan kepada pejabat setempat.


Pengertian  desentralisasi  itu  sendiri  menurut  Sadu  Wasistiono  (2002 : 15)  yang  mengutip pandangan Litvack menyatakan bahwa :
Desentralisasi adalah transfer kewenangan dan tanggung jawab fungsi-fungsi publik. Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat kepada pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintahan yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta. Lebih lanjut juga mengemukakan bahwa desentralisasi terbagi menjadi empat tipe yaitu :
1)Desentralisasipolitik
2)Desentralisasi administratif, yaitu memiliki tiga bentuk utama yaitu :
a.Dekonsentrasi;
b.Delegasi;
c.Devolusi
3)Desentralisasifiskal;
4)Desentralisasiekonomiataupasar.
Menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang dimaksud dengan Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Bryan & White (1987 : 226) diketahui bahwa :
Daerah akan mempunyai kemampuan yang kecil saja jika semata-mata ditugaskan untuk mengikuti kebijakan pusat. Jika diserahi tanggungjawab dan sumber daya, kemampuan badan-badan lokal akan meningkat. Disamping itu, asas demokrasi dapat terwujud di daerah dengan adanya kesempatan rakyat untuk ikut serta dalam pemerintahan dan pembangunan serta Pemerintah Daerah wajib bertanggungjawab kepada rakyat setempat dan kepada tingkat pemerintahanyanglebihtinggi.

Sejalan dengan yang diungkapkan oleh pendapat ahli di atas maka Kaho (1987 : 38) menyebutkan bahwa : “Penyelenggaraan pemerintahan daerah suatu negara tergantung dari bentuk negara yang bersangkutan. Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang dapat ditentukan dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945”.
Sejak kemerdekaan ketentuan tersebut telah dioperasionalkan dengan berbagai Undang-Undang yang memberikan kewenangan kepada daerah sesuai asas-asas pemerintahan daerah yangdianut.

2.PembangunanDaerah
Pembangunan daerah adalah suatu proses di mana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut.

Teori Pertumbuhan Dan Pembangunan Ekonomi Daerah
Menganalisis perekonomian suatu daerah sangat sulit karena :
·   Data tentang daerah sangat terbatas terutama kalau daerah dibedakan berdasarkan pengertian daerah modal. Dengan data yang sangat terbatas sangat sukar untuk menggunakan metode yang telah dikembangkan dalam membenikan gambaran mengenai perekonomian suatudaerah.
·   Data yang tersedia umumnya tidak sesuai dengan data yang dibutuhkan untuk analisis daerah, karena data yang terkumpul biasanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan analisis perekonomiansecaranasional.
·   Data tentang perekonomian daerah sangat sukar dikumpulkan, sebab perekonomian daerah lebih terbuka dibandingkan dengan perekonomian nasional. Hal tersebut menyebabkan data tentang aliran-aliran yang masuk dan kaeluar dan suatu daerah sukar diperoleh.
·   Bagi NSB disamping kekurangan data sebagai kenyataan yang umum. Data yang ada terbatas itupun banyak yang sulit untuk dipercaya, sehingga menimbulkan kesulitan untuk melakukan analisis yang memadai tentang keadaan perekonomian suatu daerah.

ParadigmaBaruTeoripembangunanDaerah
Pada dekade 1960-an dan 1970-an studi pembangunan ekonomi masih didominasi oleh dependencia theory. Pemikiran ini dilandasi oleh kondisi ekonomi dan sosial negara-negara yang masih terbelakang (underdeveloped countries) yang disebabkan oleh faktor-faktor eksternal yaitu negara-negara imperalis. Penetrasi MNCs terhadap perekonomian negara-negara sedang berkembang. Pada beberapa kasus kebijakan tersebut menyebabkan nasionalisasi modal asing indenpendency berkembang sebagai respon terhadap kelemahan di dalam dependencia theory. Kemajuan perekonomian di Negara berkembang akan lebih baik melalui industrialisasi yang juga menciptakan keputusan bersama bagi perekonomian global. Pada intinya, pergeseran yang terjadi adalah peranan pemerintah semakin berkurang dalam perekonomian dan selanjutnya perekonomian dikembalikan mekanisme pasar. Peranan swasta melalui MNC’s lebih penting dalam menjalankan roda perekonomian meskipun campur tangan pemerintah masih diperlukan dalam beberapa hal. Kerjasama antara pemerintah dan swasta menjadi lebih baik sebab pada dasarnya investasi asing langsung tidak hanya menghasilkan modal, tetapi juga teknologi. Pergeseran paradigma pembangunan disebabkan pula oleh demonstration effect dari keberhasilan strategi pembangunan negara industri baru Asia (NICs). Peningkatan investasi asing langsung oleh NICs meningkat pada dua dekade terakhir, khususnya pada strategi industri yang berorientasi ekspor.

PerencanaanPembangunanDaerah
Terdapat 3 perencanaan pembangunan daerah yaitu :
·Poladasarpembangunandaerah
Pola dasar pembangunan daerah analog dengan pola dasar yang tercantum dalam GBHN pada tingkat nasional, berisi garis-garis besar kebijaksanaan atau strategi dasar pembangunan daerah, baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek.
·RepelitaDaerah
Repelita daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari pola dasar pembangunan daerah yang dinyatakan berlaku dengan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah.
·Rencana tahunan dan anggaran pendapatan pendapatan dan belanja daerah (APBD)Rencana tahunan merupakan pedoman penyusunan APBD sedangkan APBD merupakan tindakan pelaksanaan Repelita daerah, karena itu harus terlihat jelas kaitan atau hubungan antara  anggaran  dan  repelita,  seperti  juga  halnya  hubungan  antara  GBHN  atau  pola dasar dengan repelita atau repelita daerah.

.Tahap-tahap perencanaan pembangunan daerahMPR menentukan GBHN, GBHN harus dilaksanakan oleh presiden sebagai mandataris MPR. Untuk merealisasikan dan melaksanakan tugas ini, presiden bertugas untuk menyusun rencana pembangunan lima tahun (REPELITA)melaluiBAPPENAS.
Untuk merumuskan Repelita dilakukan sebagai berikut :
·  Menghimpun semua rencana dri departemen dan lembaga lainnya untuk ditolak, dicek dan kemudiandisinkronkan.
·   Menghimpun haluan dasar pembangunan dari semua propinsi untuk diteliti, dicek dan kemudiandisinkronkan.
·   Mengumpulkan pendapat-pendapat, saran-saran dari kelompo social dan masyarakat, termasuk perguruan tinggi mengenai rencana atau konsep rencana nasional (REPELITA).
Sebelum menyusun dan merumuskan Repelita, setiap unit operasi baik vertical maupun horizontal didalam setiap propinsi harus membuat rancangan sementara rencana pembangunan, disamping program – program rutin bagi tingkat yang lebih tinggi. Badan perencana dari organisasi tersebut menerima dan mempelajari usulan tersebut. Kemudian rencana tersebut dirumuskan dan disinkronisasikan berbentuk sebagai rencana departemen. Kebijaksanaan dasar propinsi disampaikan kepada BAPPENAS melalui departemen dalam negeri. Setelah perumusan Repelita nasional dilaksanakan yang didasarkan pada rencana-rencana departemen dan kebijaksanaan dasar propinsi.

Peran Pemerintah dalam Pembangunan DaerahPeranan pemerintah daerah sangat penting dalam kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Peranan yang diberikan selain dalam bentuk sarana dan prasarana baik itu yang berupa sarana fisik maupun subsidi langsung, yang juga tidak kalah pentingnya adalah pemerintah daerah juga harus memberikan bimbingan teknis dan non teknis secara terus menerus kepada masyarakat yang sifatnya mendorong dan memberdayakan masyarakat agar mereka dapat merencanakan, membangun, dan mengelola sendiri prasarana dan sarana untuk mendukung upaya percepatan pembangunan di daerah tertinggal serta melaksanakan secara mandiri kegiatan pendukung lainnya. Daerah juga perlu mendorong terjadinya koordinasi dan kerjasama antar wilayah yang melibatkan dua atau lebih wilayah yang berbeda.
Pelaksanaan kebijakan otonomi daerah berpengaruh terhadap pembangunan daerah. Otonomi daerah yang dicanangkan sekarang ini diharapkan akan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan daerah. Serta menciptakan keseimbangan pembangunan antardaerah di Indonesia. Pelaksanaan otonomi daerah harus mempertimbangkan beberapa hal yang diharapkan dari pemerintah daerah antara lain:
·         Fasilitas / infrastruktur
·         Pemerintah daerah harus kreatif
·         Politik lokal yang stabil
Terpenuhinya faktor-faktor diatas dalam otonomi daerah merupakan kunci sukses bagi pembangunan daerah. Dengan kebijaksanaan otonomi daerah yang luas, peluang bagi pembangunan daerah menjadi semakin luas pula.
 E. Otonomi Daerah Dan PILKADA Langsung
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang lazim disebut dengan PILKADA baik pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur maupun pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota merupakan perwujudan dan pengembalian hak - hak rakyat dalam memilih pemimpin di daerah. dengan Pilkada langsung tersebut, rakyat memiliki kesempatan dan kedaulatan untuk menentukan pemimpiin daerah secara langsung, bebas, rahasia dan otonom, sebagaimana rakyat memilih presiden dan wakil presiden 9eksekutif), dan anggota DPD, DPR dan DPRD (legislatif).

Pilkada langsung merupakan instrumen politik yang sangat strategis untuk mendapatkan legitimasi dari rakyat dalam kerangka kepemimpinan kepala daerah. Legitiasi adalah komitmen kepala daerah yang terpilih dengan prosedur dan tata cara yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta melalui proses kampanye dan pemilihan yang ddemokratis dan sesuai dengan norma-norma sosial dan etika politik dan didukung oleh suara terbanyak.

Penyelenggaraan PILKADA harus memenuhi beberapa kriteria :

1. Langsung

Rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.

2. Umum

Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial.

3. Bebas

Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihan tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Dalam melaksanakan haknya, setiap warga neggara dijamin keamanannya sehingga dapat memilih sesuai kehendak hati nurani dan kepentingannya.

4. Rahasia

Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin dan pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
5. Jujur

Dalam penyelenggaraan PILKADA, setiap penyelenggara PILKADA, aparat pemerintah, calon/peserta PILKADA, Pengawas PILKADA, pemantau PILKADA, pemilih serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Adil

Dalam penyelenggaraan PILKADA, setiap pemilih dan calon/peserta PILKADA mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.

1 comment:

  1. Numpang promo ya Admin^^
    ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat
    ayo segera bergabung dengan kami di ionpk.club ^_$
    add Whatshapp : +85515373217 || ditunggu ya^^

    ReplyDelete