CARI

MAKALAH E-PROCUREMENT SEBAGAI SARANA EFISIENSI

E-PROCUREMENT SEBAGAI SARANA EFISIENSI

Ditinjau dari manajemen operasional pada umumnya sebuah organisasi dalam mencapai tujuan organisasi mengelompokan kegiatan operasionalnya menjadi dalam 3(tiga) kelompok besar : Supplier Relationship Management (SRM) , Customer Relationship Management (CRM) dan Internal Operasional Management. Integrasi ke 3 kelompok operasional tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :
SRM adalah kelompok bisnis proses disebuah organisasi yang terkait dengan perencanaan kebutuhan, pemilihan vendor (penyedia barang/jasa) hingga proses pembelian barang/jasa.
Barang/jasa tersebut bagi organisasi akan diolah dan ditingkatkan nilainya dengan memanfaatkan sumber daya yang ada menjadi barang/jasa yang lebih bernilai (kelompok bisnis proses ERP) sehingga dapat ditawarkan kepada customer yang akan membeli/menggunakan barang/jasa tersebut (kelompok bisnis proses CRM). Jadi pada dasarnya SRM adalah sebuah sistem informasi (pada umumnya berbasis web) yang dapat membantu perusahaan berinteraksi dengan penyedia barang/jasa (vendor) menggunakan sarana TIK.

MAKALAH HUKUM PAJAK
 
Sedangkan e-procurement sebagai bagian dari SRM mencakup proses-proses sebagai berikut :
•  pengelolaan master data (baik barang/jasa ataupun penyedianya /vendor),
•  proses perencanaan kegiatan pengadaan(sourcing)
•  pelaksanaan kegiatan pengadaan (memilih barang dan penyedia yang sesuai).
Ditinjau dari segi aplikasi, e-procurement akan mempunyai fungsi sebagai berikut :
Proses Internal, yang merupakan fungsi –fungsi terkait pengadaan yang dijalankan oleh sumber daya internal perusahaan antara lain :
•  Penyusunan rencana Pengadaan
•  Daftar dan status Proses Pengadaan yang direncanakan
•  Proses Penunjukan penyedia barang/jasa (vendor)
Proses external, yang merupakan fungsi – fungsi yang digunakan untuk berinteraksi dengan pihak external (penyedia barang/jasa) yang terdiri dari antara lain :
•  Proses Pra/pasca Qualifikasi
•  Proses Seleksi (administrasi/Teknis)
•  Proses Negosiasi (Harga).
Keterkaitan proses internal dan proses external dapat digambarkan sebagai berikut :
Pada umumnya penerapan e-procurement bagi organisasi mempunyai manfaat mengurangi kontak langsung dengan penyedia barang/jasa dan meningkatkan efisiensi. Efisiensi ini dapat diperoleh dari 2 hal strategis :
•  Pengurangan Operating Cost (penurunan biaya pembelian dan biaya inventory),
•  Pengurangan Working Capital (penurunan jumlah inventory karena adanya rencana pembelian yang baik dan waktunya singkat).
Secara keseluruhan SRM bermanfaat bagi sebuah organisasi, tetapi untuk menerapkan SRM secara keseluruhan memerlukan biaya dan waktu yang cukup lama. Banyak organisasi yang secara khusus mencoba mengambil manfaat yaitu untuk menurunkan biaya pengadaan dengan mengimplementasikan salah bagian dari e-procurement yang disebut dengan e-auction.E-auction adalah sebuah aplikasi yang merupakan bagian dari SRM yang berfungsi untuk melakukan negosiasi bersaing yaitu kesempatan diberikan kepada para vendor untuk merevisi harga penawarannya kembali dalam jangka waktu tertentu yang diatur di dalam sistem.
Dengan Menggunakan sistem e-auction ini pada umumnya harga penawaran awal yang dimasukan oleh para vendor akan direvisi ulang dan mereka saling berkompetisi dalam jangka waktu yang ditentukan untuk menurunkan harga. Dan tentu saja bagi organisasi hal ini akan menguntungkan karena mendapatkan harga yang lebih murah tanpa perlu melakukan negosiasi dengan satu vendor saja.(Baca juga : MAKALAH PEMBANGUNAN & PERTUMBUHAN EKONOMI )

E-PROCUREMENT DI LEMBAGA PEMERINTAHAN
Membicarakan e-procurement di Lembaga Pemerintahan, khususnya di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sebuah inisiatif yang mulai digulirkan pada tahun 1998 ketika terjadi krisis ekonomi yang juga berimbas kepada krisis dimensional di dunia dan secara khusus di Indonesia. Krisis tersebut telah mendorong arus balik yang menuntut perbaikan atau reformasi dalam penyelenggaraan negara termasuk birokrasi pemerintahannya. Salah satu penyebab terjadinya krisis multidimensi yang kita alami tersebut adalah karena buruknya penyelengaraan tata kepemerintahan (poor governance), yang diindikasikan oleh beberapa masalah, antara lain:
(1) dominasi kekuasaan oleh satu pihak terhadap pihak-pihak lainnya, sehingga pengawasan menjadi sulit dilakukan;
(2) terjadinya tindakan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme);
(3) rendahnya kinerja aparatur termasuk dalam pelayanan kepada publik atau masyarakat di berbagai bidang.
Pihak-pihak yang dituntut untuk melakukan reformasi tidak hanya negara saja (legislatif,yudikatif, dan eksekutif) tetapi juga dunia usaha/swasta (corporates) dan masyarakat luas (civil society). Gerakan untuk melakukan reformasi kelembagaan melalui inisiatif Good Governance juga direspon oleh departemen Komunikasi dan Informasi dengan meluncurkan gerakan implementasi e- Goverment. Salah satu celah terjadinya hal tersebut adalah adanya kontak langsung yang sering antara petugas pengadaan dengan para penyedia barang/jasa yang berpartisipasi dalam kegiatan pengadaan. Kontak langsung tersebut sering kali disalahgunakan untuk melakukan persengkolan untuk melakukan KKN. Memperhatikan hal tersebut, maka diluncurkanlah inisiatif e-procurement yang dapat meminimalkan kontak langsung antara panitia pengadaan dengan para penyedia barang/jasa yang berpartisipasi di dalam kegiatan karena kontak dilakukan melalui media TIK ( internet).
Untuk mengimplementasikan inisiatif e-procurement ini pemerintah menugaskan LKPP (Lembaga Kajian Pengadaan Pemerintah) untuk mengembangkan sebuah sistem pengadaan berbasis TIK yang disebut Pengadaan barang secara elektronik yang sesuai dengan peraturan mengenai Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku.
Pengadaan barang/jasa pemerintah pada pelaksanaannya dapat dilakukan secara elektronik (e-procurement) mengingat hal ini telah dimungkinkan melalui Keppres No 80 Tahun 2003, dan terhadap semua informasi, transaksi elektronik pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sebagai langkah awal Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik membentuk sarana Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan jenis pengadaan elektronik yang dapat dilakukan adalah pengadaan yang disebut dengan e-Tendering atau e-Purchasing:
•  E-Tendering yaitu tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem elektronik dengan cara menyampaikan satu kali penawaran sampai dengan waktu yang telah ditentukan.
•  E-Purchasing yaitu tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik. Implementasi e-procurement di lembaga pemerintahan meskipun masih terbatas pada
pengadaan barang sederhana, belum mencakup jenis pengadaan barang/jasa yang rumit dan memerlukan penilaian teknis yang kompleks dapat menghasilkan manfaat sebagai berikut :
•  Mengurangi interaksi panitia dengan peserta
•  Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
•  Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat
•  Meningkatkan tingkat efisiensi proses pengadaan
•  Tersedianya informasi yang near-real time untuk keperluan monitoring dan pemeriksaan (audit)
TANTANGAN IMPLEMENTASI E-PROC DI LEMBAGA PEMERINTAHAN
Mengacu pada pembahasan mengenai implementasi e-procurement di organisasi bisnis secara umum dan implementasi e-procurement di lembaga pemerintahan dapat disampaikan bahwa meskipun terbukti dapat meningkatkan tata kelola kegiatan pengadaan dan efisiensi, masih terdapat beberapa kendala yang menjadi tantangan untuk penerapan e-procurement di lembaga pemerintahan. Tantangan – tantangan tersebut antara lain :
•  Tantangan Teknologi
Sebagaimana diketahui bahwa aplikasi e-procurement menggunakan sarana internet untuk berinteraksi dengan para peserta pengadaan (penyedia barang/jasa).
•  Tantangan Fasilitas / Fungsi
Terkait dengan fasilitas/Fungsi e-procurement yang ada saat ini terdapat tantangan – tantangan sebagai berikut :
- LPSE dengan layanan pengadaan secara elekronik saat ini hanya bisa melayani pengadaan barang sederhana yang lebih berorientasi pada harga penawaran termurah. Belum tersedia layanan pengadaan elektronik untuk pengadaan barang/jasa yang kompleks (terdapat faktor teknis yang harus dinilai).
- Fasilitas yang tersedia di dalam aplikasi e-procurement saat ini lebih banyak sebagai monitoring kegiatan pengadaan belum sampai pada tahapan interaksi aktif antara panitia pengadaan dengan para peserta pengadaan.
- Terdapat perbedaan penting mengenai penerapan e-procurement di lembaga pemerintahan dengan organisasi bisnis. Pada Organisasi Bisnis tujuan utama dengan menerapkan e-procurement adalah mendapatkan harga semurah-murahnya sehingga biaya dapat ditekan serendah mungkin yang dapat tercapai degan diterapkannya e- auction. Sementara prinsip e-acution ini saat ini belum dikenal serta belum difasilitasi di dalam peraturan yang mengatur tatacara pengadaaan barang/jasa pemerintah.
•  Tantangan Peraturan
Terkait dengan fasilitas/Fungsi e-procurement yang ada saat ini terdapat tantangan – tantangan sebagai berikut :
- LPSE dengan layanan pengadaan secara elekronik saat ini hanya bisa melayani pengadaan barang sederhana yang lebih berorientasi pada harga penawaran termurah. Belum tersedia layanan pengadaan elektronik untuk pengadaan barang/jasa yang kompleks (terdapat faktor teknis yang harus dinilai).
- Fasilitas yang tersedia di dalam aplikasi e-procurement saat ini lebih banyak sebagai monitoring kegiatan pengadaan belum sampai pada tahapan interaksi aktif antara panitia pengadaan dengan para peserta pengadaan.
- Terdapat perbedaan penting mengenai penerapan e-procurement di lembaga pemerintahan dengan organisasi bisnis. Pada Organisasi Bisnis tujuan utama dengan menerapkan e-procurement adalah mendapatkan harga semurah-murahnya sehingga biaya dapat ditekan serendah mungkin yang dapat tercapai degan diterapkannya e- auction. Sementara prinsip e-acution ini saat ini belum dikenal serta belum difasilitasi di dalam peraturan yang mengatur tatacara pengadaaan barang/jasa pemerintah.
- Tantangan utama dari sisi peraturan adalah Keppres 80 tahun 2003 sangat sedikit sekali mengatur tentang e-procurement. Keterbatasan peraturan ini semoga banyak diselesaikan di dalam PerPres No.54 tahun 2010 . Peraturan lain yang harus diikuti pada penerapan e-procurement khususnya pada fungsi interaksi dengan para peserta pengadaan adalah aspek legalitas dokumen yang disubmit secara elektronik.
Sebagaimana telah dinyatakan di dalam latar belakang makalah ini, bahwa TIK juga dapat berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan. Tentu saja hal ini hanya bisa dicapai dengan mengimplementasikan e-procurement secara menyeluruh termasuk penerapan workflow dan document management. Dengan menerapkan e-procurement secara menyeluruh maka dimungkinkannya tercapai prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, khususnya :
- Prinsip Moral, dengan minimalnya interaksi antara panitia pengadaan dan para peserta pengadaan maka semakin kecil kemungkinan terjadinya persengkolan yang mengarah kepada KKN.
- Prinsip Ekonomi, hal ini dapat tercapai dengan terjadinya efisiensi kegiatan pengadaan. Dengan tidak dimungkinkannya terjadinya persekongkolan yang mengarah kepada KKN di dalam kegiatan pengadaan, maka para peserta pengadaan akan memberikan penawaran harga terbaik(semurah mungkin).
- Prinsip Ekologi, hal ini dapat terjadi jika semua dokumen pengadaan dapat disampaikan dalam bentuk elektronik (tidak hardcopy sebagaimana berlaku saat ini).
Dengan menyampaikan dokumen pengadaan secara elektronik akan dapat dihemat pemakaian kertas dan pada gilirannya hal ini akan mengurangi penebangan kayu di hutan yang merupakan bahan baku pembuatan kertas.
- Hal lain terkait dengan prinsip ekologi adalah banyaknya kegiatan-kegiatan pertemuan yang harus dilakukan untuk suatu pengadaan. Kegiatan – kegiatan tersebut membutuhkan listrik untuk menjalankan peralatan seperti komputer,projector dan juga pendingin ruangan

di bawah mungkin makalah yang anda cari : yuk kepoin :

No comments:

Post a Comment