Tugas Pokok
(1) Bagian Ekonomi dan Pembangunan adalah unsur staf Sekretariat Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi dan Pembangunan;
(2) Bagian Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas membuat perumusan kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan pembinaan perekonomian, penyusunan program administrasi pembangunan, kebijakan bidang perizinan serta sarana perekonomian;
Fungsi Kepala Bagian
(1) Menyiapkan konsep kebijakan Kepala Daerah dalam pengembangan perekonomian, pemberdayaan potensi daerah, serta pengembangan produk daerah;
(2) Menyelenggarakan koordinasi, monitoring, evaluasi dan kebijakan Kepala Daerah di bidang perekonomian, pembangunan dan sarana perekonomian;
(3) Melaksanakan perumusan kebijakan administrasi pembangunan dalam rangka penyelenggaraan perekonomian dan program pembangunan.(Baca juga : MAKALAH EKONOMI KEMANDIRIAN PANGAN DAN PEMBANGUNAN )
Fungsi Kepala Sub Bagian
(1) Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, monitoring dan mengevaluasi kebijakan Kepala Daerah di bidang perekonomian, pembangunan dan sarana perekonomian;
(2) Sub Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai tugas mengumpulkan bahan-bahan perumusan kebijakan Pemerintahan Daerah di Bidang ekonomi dan pembangunan dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi bina program, pengendalian serta pengelolaan administrasi pembangunan;
(3) Sub Bagian Sarana Perekonomian mempunyai tugas mengumpulkan bahan-bahan perumusan kebijakan Pemerintahan Daerah di bidang sarana dan prasarana perekonomian.
No comments:
Post a Comment