Pendapat auditor (opini audit) merupakan bagian
dari laporan audit yang merupakan informasi utama dari laporan audit. Opini
Audit diberikan oleh auditor melalui beberapa tahap audit sehingga auditor
dapat memberikan simpulan atas opini yang harus diberikan atas laporan keuangan
yang diauditnya. Arens (1996) mengemukakan bahwa laporan audit adalah langkah
terakhir dari seluruh proses audit. Auditor dalam memberikan pendapat sudah
didasarkan pada keyakinan profesionalnya.
Baca juga tentang: MAKALAH INFLASI DI INDONESIA.
Baca juga tentang: MAKALAH INFLASI DI INDONESIA.
Tujuan dalam standar pelaporan tersebut adalah
untuk memungkinkan pemegang saham, kreditur, pemerintah, karyawan, dan pihak
lain yang berkepentingan terhadap laporan keuangan menentukan seberapa jauh
laporan keuangan yang dilaporkan oleh auditor dalam laporan audit dapat
dipercaya.
Laporan audit dengan pendapat wajar tanpa pengecualian diterbitkan oleh auditor jika kondisi berikut ini terpenuhi :
a.
semua
laporan neraca, laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus
kas terdapat dalam laporan keuangan,
b.
dalam
pelaksanaan perikatan, seluruh standar umum dapat dipenuhi oleh auditor,
c.
bukti
cukup dapat dikumpulkan oleh auditor, dan auditor telah melaksanakan perikatan
sedemikian rupa sehingga memungkinkan untuk melaksanakan tiga standar pekerjaan
lapangan,
d.
laporan
keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia,
7 Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan Bahasa
Penjelas (Unqualified Opinion with Explanatory Language)
Dalam keadaan tertentu, auditor menambahkan suatu
paragraf penjelas (atau bahasa penjelas yang lain) dalam laporan audit,
meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan
keuangan auditan. Paragraf penjelas dicantumkan setelah paragraf pendapat.
(Baca juga : Ekonomi syariah )
(Baca juga : Ekonomi syariah )
Keadaan yang menjadi penyebab utama ditambahkannya
suatu paragraf penjelas atau modifikasi kata-kata dalam laporan audit baku
adalah:
a.
ketidakkonsistenan
penerapan prinsip akuntansi berterima umum,
b.
keraguan
besar tentang kelangsungan hidup entitas,
c.
auditor
setuju dengan suatu penyimpangan dari prinsip
akuntansi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan.
d.
penekanan
atas suatu hal,
e.
laporan
audit yang melibatkan auditor lain.
8 Pendapat Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
Pendapat wajar dengan pengecualian diberikan
apabila auditee menyajikan secara wajar laporan keuangan, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip
akuntansi berterima umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang
dikecualikan. Pendapat wajar dengan pengecualian dinyatakan dalam keadaan :
a.
tidak
adanya bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit,
b.
auditor
yakin bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi
berterima umum di Indonesia, yang berdampak material, dan ia berkesimpulan
untuk tidak menyatakan pendapat tidak wajar.
Baca juga tentang: MAKALAH FAKTOR-FAKTOR YANG DAPAT DAN TIDAK DAPAT DI PENGARUHI PERUSAHAAN .
Baca juga tentang: MAKALAH FAKTOR-FAKTOR YANG DAPAT DAN TIDAK DAPAT DI PENGARUHI PERUSAHAAN .
9 Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Pendapat tidak wajar diberikan oleh auditor apabila
laporan keuangan auditee tidak menyajikan secara wajar laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi
berterima umum.
10 Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer of Opinion)
Auditor
menyatakan tidak memberikan pendapat jika ia tidak melaksanakan audit yang
berlingkup memadai untuk memungkinkan
auditor memberikan pendapat atas laporan keuangan. Pendapat ini juga diberikan
apabila ia dalam kondisi tidak independen dalam hubungannya dengan klien.
No comments:
Post a Comment