JUDUL :
E-PROCUREMENT DAN PENERAPAN
DI KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
OLEH
:
NAMA : RINDO PRANOTO
N P
M : 1511322023851 .
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
PANCASETIA BANJARMASIN
2016
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
ALLAH S.W.T, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada
kami sehingga tugas makalah Sistem
Informasi Manajemen yang berjudul “e_Procurement dan Penerapannya di
kementerian Sekretariat Negara” dapat terselesaikan tepat waktu.
Makalah
ini kami susun guna menambah wawasan dan pengetahuan bagi para pembaca dan
penyusun, yang didalamnya memuat tentang informasi pengadaan barang/jasa secara
elektronik (e-procurement) yang diperlukan agar Pengadaan Barang/Jasa yang
diselenggarakan Pemerintah dapat terlaksana dengan baik tanpa adanya berbagai
penyimpangan, sehingga dapat menciptakan, meningkatkan dan menjamin terwujudnya
efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang
negara.
Penyusunan makalah ini tidak lepas
dari bimbingan dosen mata kuliah Sistem Informasi Manajemen (Firdaus). Oleh
karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada beliau yang senantiasa
membimbing kami dalam proses pembuatan makalah ini, yang bukan hanya bermanfaat
bagi penulis, tapi juga bermanfaat bagi pembaca.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik
dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu penulis harapkan demi
kesempurnaan makalah ini.
Akhir
kata, penulis sampaikan terima kasih pada semua pihak yang telah berperan serta
dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT
senantiasa meridhai segala usaha kita. AAmIIn
Banjarmasin,
14 maret 2016
Penyusun
RINDO PRANOTO
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR …………………………………………………………………… i
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………... ii
BAB I PENDAHULUAN ………………………………………………………………. 1
1.1.
Latar Belakang ………………………………………………………........ 1
1.2.
Landasan Teori ………………………………………………………....... 2
1.3.
Rumusan Masalah ……………………………………………………....... 3
BAB II PEMBAHASAN …………………………………………………………………. 4
2.1...... Gambaran Singkat Prosedur E-Procurement ……………………………... 4
2.2...... Peran E-Procurement di Kementerian Sekretariat Negara ………………… 5
2.3...... Langkah-Langkah Yang diLakukan agar E-Procurement Lebih Berhasil… 7
BAB III PENUTUP ……………………………………………………………………… 8
3.1...... Kesimpulan …………………………………………………………........ 8
3.2. Saran …………………………………………………………………….. 8
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………………. ix
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Di era informasi seperti
saat ini, keberadaan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi) semakin berkembang
pesat, sehingga menuntut baik perusahaan maupun pemerintah perlu melakukan inovasi
dalam meningkatkan kinerjanya. Sistem informasi dan teknologi menjadi komponen yang sangat penting bagi
keberhasilan bisnis dan organisasi, karena sistem ini memainkan peranan penting
dan makin luas dalam bisnis. Net-working (internet) adalah salah satu sarana dalam mendukung proses kinerja
yang efisien dan efektif. Seperti yang kita
ketahui, dengan adanya internet memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai
informasi perkembangan dunia. Di era masa kini, segalanya telah dipermudah
(canggih), semuanya telah disajikan dalam bentuk instant, tinggal bagaimana
pintar-pintarnya kita sebagai manusia mampu mengolah
dan memanfaatkannya semaksimal mungkin.
Penggunaan internet yang mendunia ini, telah mendorong
berbagai pihak untuk menjalankan usahanya secara online, karena dianggap lebih mudah dan
efisien. Mereka tidak perlu lagi melakukan transaksi secara face to face yang
hanya memakan waktu lama, penggunaan
kertas yang berlebihan, serta menggunakan tenaga kerja dalam prosesnya. Cara face
to face di era masa kini sudah mulai ditinggalkan dan beralih ke sistem yang
lebih modern. Salah satu contohnya adalah e-procurement yaitu sistem pengadaan
barang atau jasa dengan menggunakan media elektronik. E-Procurement diterapkan
dalam proses pembelian dan penjualan secara online. E-procurement merupakan bagian dari e-bisnis
dan digunakan untuk mendesain proses pengadaan berbasis internet yang
dioptimalkan dalam sebuah perusahaan yang meliputi negosiasi-negosiasi
elektronik.
E-procurement yang akan dibahas selanjutnya
lebih spesifik dalam lingkup kementerian
sekertariat Negara, mengingat banyaknya terjadi penyimpangan-penyimpangan
(kasus korupsi) yang sering melibatkan pejabat-pejabat tinggi Negara, maka
pemerintah harus bertindak dan mengambil kebijakan dengan tepat yang diwujudkan
dalam bentuk pengadaan barang/jasa secara elektronik (E-Procurement).
Mengacu
kepada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tersebut dan dalam rangka memanfaatkan
perkembangan teknologi, maka Kementerian Sekretariat Negara telah mulai
melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik atau e-procurement sejak
tahun 2009. e-Procurement adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan
menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan. Demikian definisi yang tercantum dalam Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2010.(Baca juga : MAKALAH PEMBANGUNAN & PERTUMBUHAN EKONOMI )
1.2. Landasan Teori
a. Menurut
Kantor Manajemen Informasi Pemerintah Australia (Australian Government
Information Management, AGIMO) : e-procurement merupakan pembelian antar-bisnis
(business-to-business, B2B) dan penjualan barang dan jasa melalui internet. (www.agimo.gov.au/publications/2001/11/ar00-01/glossary).
b. Menurut
daftar kata X-Solutions : e-procurement merupakan sebuah istilah dari pengadaan
(procurement) atau pembelian secara elektronik. E-procurement merupakan bagian
dari e-bisnis dan digunakan untuk mendesain proses pengadaan berbasis internet
yang dioptimalkan dalam sebuah perusahaan. E-procurement tidak hanya terkait
dengan proses pembelian itu saja tetapi juga meliputi negosiasi-negosiasi
elektronik dan pengambilan keputusan atas kontrak-kontrak dengan pemasok.
Karena proses pembelian disederhanakan dengan penanganan elektronik untuk
tugas-tugas yang berhubungan dengan operasi, tugas-tugas yang berhubungan dengan
strategi dapat diberi peran yang lebih penting dalam proses tersebut.
Tugas-tugas baru yang berhubungan dengan strategi pembelian ini meliputi
manajemen kontrak kepada pemasok lama maupun baru serta penciptaan struktur
pasar baru dengan secara aktif mengkonsolidasikan sisi pemasokan/suplai.
Sedangkan procurement system adalah sistem perangkat lunak untuk pembelian
secara elektronik, yaitu pengadaan barang dan jasa. (http://www.x-solutions.poet.com/eu/newsevents/glossar).
c. Menurut
daftar kata Siemens : e-procurement atau e-purchasing adalah pengadaan yang
menggunakan media elektronik seperti internet atau jaringan komputer yang lain.
Sistem e-procurement memusatkan pada platform (perangkat keras maupun lunak) komersial
bagi para pembeli.
d. Menurut
Wikipedia : e-procurement adalah pembelian business-to-business (B2B) dan
penjualan barang dan jasa melalui internet maupun sistem-sistem informasi dan
jaringan lain, seperti Electronic Data Interchange (EDI) dan Enterprise
Resource Planning (ERP). Sebagai sebuah bagian penting dari banyak situs B2B,
e-procurement juga kadang disebutkan oleh istilah-istilah lain misalnya
supplier exchange. Secara khusus, situs-situs web e-procurement memungkinkan
user yang memenuhi syarat dan terdaftar untuk mencari para pembeli atau penjual
barang dan jasa. Tergantung pada pendekatannya, para pembeli atau penjual dapat
menentukan harga atau mengundang tawaran. Transaksi-transaksi dapat dimulai dan
diakhiri. Pembelian yang sedang berjalan dapat memenuhi permintaan customer
untuk diskon jumlah atau penawaran khusus. Software e-procurement memungkinkan
otomatisasi beberapa pembelian dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang
berpartisipasi berharap dapat mengendalikan inventori-inventori secara lebih
efektif, mengurangi biaya pembelian agen, dan meningkatkan siklus manufaktur.
E-procurement diharapkan dapat diintegrasikan dengan tren Supply Chain
Management yang terkomputerisasi.
e. Menurut
Scottish Enterprise dalam E-Business Factsheet-nya menyebut bahwa e-procurement
adalah sebuah istilah untuk menyebut metode elektronik yang digunakan dalam
tiap tahap proses pembelian dari indentifikasi persyaratan-persyaratan hingga
pembayaran, dan secara potensial manajemen kontrak. (www.scottish-enterprise.com/publications/e-procurement.pdf).
f. Bank
Dunia menyebutkan sebuah definisi berlapis tiga dari e-procurement dari segi
pemerintahan (electronic Government Procurement, e-GP) dalam E-GP: World Bank
Draft Strategy (2003). Tingkat pertama menyatakan bahwa e-GP adalah penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi khususnya internet oleh
pemerintahan-pemerintahan dalam melaksanakan hubungan pengadaan dengan para
pemasok untuk memperoleh barang, karya-karya, dan layanan konsultasi yang
dibutuhkan oleh sektor publik. Definisi tingkat kedua dan ketiga membuat
perbedaan tipis antara e-tendering dengan e-purchasing.
1.3. Rumusan
Masalah
1.
Gambaran singkat tentang prosedur e-Procurement
2.
Peran e-Procurement di Kementerian
Sekretariat Negara
3.
Langkah-langkah yang dilakukan agar
E-Procurement lebih berhasil
(Baca juga : MAKALAH PEMBANGUNAN & PERTUMBUHAN EKONOMI )
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Gambaran Singkat Prosedur e-Procurement
e-Procurement
merupakan sistem untuk medapatkan barang, atau jasa secara transparan, efektif,
dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan keinginan penggunanya dengan
memanfaatkan teknologi informasi, untuk melakukan pengolahan data pengadaan
hingga dalam proses pembuatan laporan, sistemnya berasal dari database dengan
area yang luas berbasis web. Proses pengadaan terdiri dari identifikasi
kebutuhan awal dan spesifikasi oleh pengguna, melalui pencarian, sumber dan
tahap negosiasi, order (pemesanan) dan serta prosedur yang meregistrasi penerimaan,
pembayaran dan sebagai pendukung evaluasi pasca pengadaan.
Kebutuhan
barang/jasa erat kaitannya dengan kelancaran operasional,yang memerlukan
tenggang waktu. Tenggang waktu dimulai
dari saat melakukan pemesanan, waktu untuk memproduksinya, waktu untuk
mengantarkan barang, bahkan sampai dengan waktu untuk memproses barang di
gudang hingga siap digunakan oleh pemakainya. Berikut adalah mekanisme/prosedur
E-Proocurement:
1.
Panitia Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ)
mengisi formulir isian pendaftaran yang telah diisi lengkap, menyampaikan
formulir tersebut kepada admin agency LPSE guna mendapatkan user ID dan
password yang akan dipergunakan untuk mengakses aplikasi SPSE.
2.
Panitia
membuat jadwal pelelangan dan menyusun dokumen pengadaan untuk disetujui oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3.
PPK
menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
4.
Pengumuman
dilakukan melalui website instansi yang akan mengadakan pelelangan barang/jasa,
aplikasi SPSE, dan portal pengadaan nasional. Pengumuman tersebut disertai
dengan dokumen pengadaan yang telah di-upload oleh panitia.
5.
Pendaftaran
pelelangan dilakukan secara elektronik (online) pada aplikasi SPSE, dan
sebelumnya telah melakukan registrasi dan verifikasi dokumen perusahaan ke
kantor LPSE untuk mendapatkan user ID dan password.
6.
Penjelasan
pekerjaan (aanwijzing) yang berupa forum tanya jawab dilakukan melalui
komuniksi online melalui aplikasi SPSE. Rekaman komunikasi online/tanya jawab
tersebut tertuang dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
7.
Perubahan
dokumen pengadaan (adendum) dapat di-download oleh peserta pengadaan melalui
aplikasi SPSE.
8.
Dokumen
penawaran yang sampaikan berbentuk dokumen elektronik yang disandikan (encrypt)
dan dikirim (upload) melalui aplikasi SPSE dan dibuka (decrypt) secara
elektronik.
9.
Berita
acara evaluasi penawaran dapat di-download oleh peserta pengadaan melalui
aplikasi SPSE.
10.
Berita
Acara Hasil Pelelangan dapat di-download oleh peserta pengadaan melalui
aplikasi SPSE.
11.
Pengumuman
pemenang lelang diumumkan pada aplikasi SPSE dan website instansi yang
mengadakan pelelangan barang/jasa, serta dikirimkan juga melalui e-mail kepada
seluruh peserta lelang.
12.
Sanggah
hasil lelang (jika ada) dilakukan dengan cara berkomunikasi online atau
mengirim file sanggahan melalui aplikasi SPSE sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan.
Pada
prinsipnya, pengadaan publik (Public Procurement) adalah proses akuisisi
(pengambilan kepemilikan atas
saham/aset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik
perusahaan pengambil alih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan
hukum yang terpisah) yang dilakukan oleh institusi publik untuk
mendapatkan barang, bangunan, dan jasa secara transparan, efektif, dan efisien sesuai
dengan kebutuhan penggunanya. Dalam hal ini, pengguna bisa individu (pejabat),
unit organisasi (dinas, fakultas, dsb), atau kelompok masyarakat luas.
2.2.
Peran e-Procurement di Kementerian Sekretariat Negara
Manajemen keuangan pemerintah sebagai salah
satu bagian dalam keuangan Negara, termasuk dalam agenda dari reformasi
keuangan Negara (anggaran). Dalam merealisasikan anggaran, pemerintah dituntut
untuk melakukan pengadaan barang dan jasa secara elektronik yang dikenal dengan
istilah e-Procurement. Nah disinilah peran kementrian keuangan sebagai pelopor
terlaksananya e-procurement tersebut. Kebijakan pemerintah mengenai
e-procurement diharapkan akan diikuti oleh instansi pemerintah lainnya untuk
menjalankan proses realisasi angggaran.
Proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik tidak
lepas dari adanya keputusan presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan
Barang dan Jasa terhadap semua informasi, transaksi elektronik pada pelaksanaan
brang/jasa secara elektronik, mengacu
pada UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Adapun tujuan e-procurement, yakni:
1. Memperbaiki transparan dan
akuntabilitas, yakni memberikan
informasi keuangan secara terbuka, jujur, dan terpercaya kepada masyarakat
dengan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui seluk beluk
prosesnya, serta pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya
yang dipercayakan kepadanya melalui ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat
sehingga tercipta situasi yang kondusif
3. Meminimalisir proses pengadaan barang dan jasa dari yang
dulunya serba pemborosan, menuju penghematan tenaga,waktu,dan proses.
4. Digunakan sebagai sistem pendukung berjalannya proses
monitoring (pemantauan) dan audit (pemeriksaan)
5. Memenuhi fasilitas akses informasi, yang dibutuhkan demi
kelancaran bertransaksi
Pengadaan barang
atau jasa pemerintah secara elektronik dapat dilakukan dengan e-tendering atau
e-purchasing. E-tendering diartikan sebagai mekanisme penyedia barang/jasa
secara opening dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar
pada system elektronik dengan cara menyampaikan satu kali penawaran sampai
dengan batas waktu yang telah ditentukan, sedangkan e-purchasing merupakan
mekanisme pembelian barang/jasa melalui system catalog elektronik.
Dalam hal
realisasi anggaran pemerintah seringkali dihadapkan pada kasus korupsi karena
seperti yang kita ketahui, realisasi anggaran mmbutuhkan dan melibatkan banyak
pihak dalam menjalankan program dan kegiatan, ketiga hal ini berada pada
tingkat teknis. Oleh sebab itu rawan terjadi penyimpangan.
Pada pertengahan
2008 tercatat 25 instansi yang berhasil menerapkan e-procurement, dapat
dihitumg, sekitar 20% dari total belanja barang pemerintah mencapai 350 triliun
atau 70 triliun, dapat dihemat karena diterapakannya e-procurement, penerapan
e-procurement memudahkan dalam melakukan pertanggungjawaban keuangan karena
sistem tersebut mendapat pengakuan dan sertifikasi secara internasional,
terbukti dari kementrian keuangan yang sudah menerapkan sisitem tersebut telah
menjadi panutan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Indonesia Corruption Watch turut
berpartisipasi dan sangat mendukung
mekanisme proses pengadaan barang/ jasa secara elektronik
(e-procurement). Meskipun telah mendapat dukungan, penerapan
e-procurement tetap perlu diawasi mengingat semakin
banyaknya manusia yang hendak melakukan berbagai penyimpangan, salah
satunya korupsi.Sehubungan dengan hal
tersebut, ICW meluncurkan metode pengawasan e-procurement yang dapat digunakan masyarakat dalam memastikan prosesnya berjalan terbuka dan
bertanggungjawab sesuai yang
diharapkan. Telah terbukti di enam daerah metode pengawasan e-procurement
berjalan dengan baik , metode ini dilakukan dalam bentuk website
opentender.net, yang dapat digunakan oleh para pemangku kepentingan
(stakeholder), termasuk masyarakat.
E-procurement adalah inisiatif dari
pemerintah sejak tahun 2010 dalam mengatasi berbagai penyimpangan dalam
pengadaan barang/ jasa secara tradisional. Menurut Komisi Pemberantasan
Korupsi, 77% kasus yang KPK tangani adalah korupsi terkait pengadaan barang dan
jasa.
Melalui e-procurement, pengawasan yang dilakukan lebih mudah
karena semua rincian terekam. “Artinya, pengawasan dari BPK, inspektorat, kejaksaan,
kepolisian, dan KPK, bisa lebih efektif, dan tentunya juga melibatkan
masyarakat untuk membantu proses
pengawasan tersebut, mengingat Pengadaan di Indonesia cukup besar,yakni bias mencapai angka 20 sampai 30 ribu per
tahun.
2.3. Langkah-langkah
yang Dilakukan Agar e-procurement Lebih
Berhasil
Dalam
menerapkan e-procurement di kementerian sekretariat Negara, tidak lepas dari
berbagai macam kendala yang dihadapi, seperti:
1.
Kurang
lancar menggunakan sistem aplikasi SPSE bagi sebagian panitia pelaksana
pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara serta masih
belum terbiasa melakukan pelelangan secara elektronik (e-procurement), sehingga
panitia pelaksana sendiri terkesan kaku dalam menjalankan prosesnya.
2.
Sebagian
panitia pelaksana pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Sekretariat
Negara masih kurang yakin mengenai berhasil tidaknya penerapan aplikasi
tersebut yang mampu mencegah kebocoran keuangan Negara. Mereka terus menerus
mempertanyakan keamanan data yang tersimpan dalam aplikasi SPSE tersebut,
Olehnya itu, untuk mengatasi
beberapa kendala yang dihadapi, perlu
dilakukan :
1.
Program
Sosialisasi khusunya bagi panitia pelaksana mengenai tatacara proses pengadaan
barang/jasa secara elektronik (e-procurement) agar lebih meyakinkan mereka
terhadap keamanan penggunaan aplikasi tersebut dan mereka lebih paham akan
penggunaannnya sehingga terkesan tidak kaku.
2.
Diklat
secara terus menerus dalam rangka meningkatkan skill penggunaan aplikasi SPSE oleh panitia pelaksana pengadaan
barang/jasa.
3. Kecepatan
dan ketepatan dalam bidang pelayanan
masyarakat khususnya menangani keuangan yang beresiko besar terjadi penyimpangan yang dapat merugikan
negara serta dapat menciptakan lingkungan pemerintah yang bersih dari Korupsi
Kolusi dan Nepotisme (KKN).
4. Peran
masyarakat juga ikut membantu dalam proses penerapan e-procurement, bukan hanya sebatas KPK, BPK,
kejaksaan, kepolisian,dalam menangani penyimpangan kasus korupsi, tapi
masyarakat juga harus turut berpartisipasi.
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
·
Penggunaan internet yang mengglobal, telah
mendorong berbagai pihak untuk menjalankan usahanya secara online, karena dianggap lebih mudah
dan efisien. Salah satu contohnya adalah e-procurement yaitu sistem pengadaan
barang atau jasa dengan menggunakan media elektronik. E-Procurement diterapkan
dalam proses pembelian dan penjualan secara online.
·
E-Procurement
dalam Kementerian Sekretariat Negara, mengacu kepada Undang-undang Nomor
11 Tahun 2008 dalam rangka memanfaatkan perkembangan teknologi, olehnya itu,
Kementerian Sekretariat Negara telah mulai melaksanakan pengadaan barang/jasa
secara elektronik (e-procurement) sejak tahun 2009, dimana proses ini sangat
berguna diantaranya penghematan waktu,tenaga,kertas,dan prosesnya selain itu memudahkan dalam melakukan pertanggungjawaban keuangan
karena sistem tersebut mendapat pengakuan dan sertifikasi secara internasional,
terbukti dari kementrian keuangan yang sudah menerapkan sisitem tersebut telah
menjadi panutan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
3.2. Saran
Dengan diterapkannya sistem pengadaan barang secara
elektronik (e-procurement) di Kementerian Sekretarian Negara, diharapkan tidak
adanya lagi penyimpangan yang dilakukan oleh berbagai pihak yang bersangkutan
(korupsi) yang serta merta merugikan
Negara. Selain itu, diharapkan panitia yang bersangkutan dalam pengadaan secara
elektronik (e-procurement) ini bisa lebih mahir dan terampil dalam menggunakan
aplikasi tersebut.Tak lupa partisipasi masyarakat, KPK, BPK, Kepolisian, Kejaksaan
yang lebih berperan aktif dalam menangani kasus penyimpangan (korupsi).
DAFTAR PUSTAKA
-
Andrianto, Nico
(2007). Good E-Government : Transparansi dan Akuntabilitas Publik Melalui
EGovernment. Banyu Media Publishing. Malang
-
Djojosoekarto,
Agung. E-Procurement di Indonesia, Pengembangan Layanan Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah Secara Elektronik. Kemitraan
-
Instruksi
Presiden Nomor. 3 Tahun 2003 Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan
e-Government
-
Keppres
No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
-
Undang
– Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
-
http://m.kompasiana.com/post/politik/2013/03/09/implementasi-e-procurement-sebagai-inovasi-publik-/
No comments:
Post a Comment